peraturan:sdp:1387pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1387/PJ.51/1997 TENTANG RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Pengecualian tersebut dilakukan dengan cara restitusi. Permohonan restitusi PPn BM yang telah dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 hanya dapat dilayani apabila diurus sendiri oleh pemilik kendaraan atau dikuasakan pengurusannya kepada konsulen pajak terdaftar, dan harus diajukan sebelum lewat waktu 12 bulan terhitung dari tanggal penyerahan kendaraan yaitu tanggal Faktur kendaraan bermotor yang dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merk kepada pembeli terakhir. 2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa apabila pemilik kendaraan meninggal dunia permohonan restitusi PPn BM atas pembelian kendaraan angkutan umum tersebut dapat diajukan oleh ahli warisnya, dalam hal ini istrinya yang syah, sepanjang dapat menunjukan Surat Keterangan Ahli Waris dan permohonan restitusi PPn BM tersebut belum lewat waktu 12 bulan terhitung dari tanggal penyerahan kendaraan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1387pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1