User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1387pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1387/PJ.51/1997

                            TENTANG

                      RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo. 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 dan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas penyerahan 
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 
    Pengecualian tersebut dilakukan dengan cara restitusi.

    Permohonan restitusi PPn BM yang telah dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana 
    ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 
    21 Maret 1995 hanya dapat dilayani apabila diurus sendiri oleh pemilik kendaraan atau dikuasakan 
    pengurusannya kepada konsulen pajak terdaftar, dan harus diajukan sebelum lewat waktu 12 bulan 
    terhitung dari tanggal penyerahan kendaraan yaitu tanggal Faktur kendaraan bermotor yang dibuat 
    oleh Agen Tunggal Pemegang Merk kepada pembeli terakhir.

2.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dalam menjalankan hak dan memenuhi 
    kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam 
    hal suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau 
    yang mengurus harta peninggalannya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa apabila pemilik 
    kendaraan meninggal dunia permohonan restitusi PPn BM atas pembelian kendaraan angkutan umum 
    tersebut dapat diajukan oleh ahli warisnya, dalam hal ini istrinya yang syah, sepanjang dapat 
    menunjukan Surat Keterangan Ahli Waris dan permohonan restitusi PPn BM tersebut belum lewat 
    waktu 12 bulan terhitung dari tanggal penyerahan kendaraan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1387pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1