User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1385pj.541994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1994    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1385/PJ.54/1994

                            TENTANG

      TANGGAPAN MENGENAI PERMOHONAN RESTITUSI BEA MASUK DAN PPN PT. BINTANG CIPTA PERKASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 7 April 1994 dapat kami sampaikan pendapat 
sebagai berikut :

1.  Memperhatikan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. XYZ, maka kami sependapat dengan    
    Saudara bahwa kepada yang bersangkutan tidak diberikan fasilitas pengembalian Bea Masuk dan 
    PPN.

2.  Namun demikian, apabila benar bahwa atas impor barang modal tersebut PT. XYZ telah membayar 
    PPN yang terhutang, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan restitusi melalui prosedur 
    biasa, antara lain harus melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat, 
    mempertanggungjawabkan baik PPN Masukan maupun PPN Keluaran dengan mengisi/menyampaikan 
    SPT PPN.

Bila setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi memang terdapat kelebihan pembayaran PPN, maka 
kelebihan tersebut dapat dikembalikan.

Demikian pendapat kami dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1385pj.541994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1