peraturan:sdp:1385pj.541994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1385/PJ.54/1994 TENTANG TANGGAPAN MENGENAI PERMOHONAN RESTITUSI BEA MASUK DAN PPN PT. BINTANG CIPTA PERKASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 April 1994 dapat kami sampaikan pendapat sebagai berikut : 1. Memperhatikan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. XYZ, maka kami sependapat dengan Saudara bahwa kepada yang bersangkutan tidak diberikan fasilitas pengembalian Bea Masuk dan PPN. 2. Namun demikian, apabila benar bahwa atas impor barang modal tersebut PT. XYZ telah membayar PPN yang terhutang, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan restitusi melalui prosedur biasa, antara lain harus melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat, mempertanggungjawabkan baik PPN Masukan maupun PPN Keluaran dengan mengisi/menyampaikan SPT PPN. Bila setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi memang terdapat kelebihan pembayaran PPN, maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan. Demikian pendapat kami dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1385pj.541994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1