User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1385pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1385/PJ.52/1996

                            TENTANG

                  PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang ditujukan kepada Bapak Menteri 
Keuangan Nomor 858/MPP/4/1996 tanggal 30 April 1996 perihal seperti tersebut di atas (terlampir), dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

    1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 
        tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak 
        sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
        a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
            yang berlaku;
        b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 
            6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 
            Tahun 1973;
        c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 
            tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
        d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang 
            Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

    2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas perubahan status 3 (tiga) unit kendaraan 
        bermotor sedan Rover Metro yang pemasukannya berdasarkan fasilitas Pasal 23-OB, untuk 
        dihibahkan kepada KOPASSUS dari Rover Group Ltd. Inggris dapat diberikan fasilitas PPN 
        tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1.

    3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 
        tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN tersebut dilaksanakan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.

II.     PAJAK PENGHASILAN (PPh)

    Berdasarkan Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1969, barang-
    barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-
    pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-
    instansi dan badan di dalam negeri jika pembayarannya tidak dibebankan atas anggaran belanja 
    negara dapat dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor.

    Berdasarkan hal tersebut di atas, perubahan status atas 3 (tiga) unit kendaraan bermotor sedan
    Rover Metro yang dihibahkan kepada KOPASSUS, dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 
    Impor.

    Pelaksanaan pembebasan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai sesuai Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan 599/KMK.04/1994 tanggal 21 
    Desember 1994 jo. SE-20/PJ.4/1996 tanggal 30 Mei 1996.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1385pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1