peraturan:sdp:1385pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1385/PJ.52/1991 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Juli 1991 yang menyatakan bahwa : 1. Tanah milik PT. XYZ terletak di Karet Pedurenan Kelurahan Karet Kuningan berasal dari tanah bekas milik penduduk yang dibebaskan, lain dan jauh di luar tanah real estate yang dimiliki PT.XYZ; 2. Tanah tersebut sampai saat ini belum digarap/dimatangkan, masih berupa sisa-sisa reruntuhan perumahan yang dibebaskan, belum dikapling/diplot dan belum dibuatkan prasarana jalan, riol, tiang listrik dan arena lainnya. Berdasarkan penjelasan tambahan dari Saudara tersebut maka dengan ini diberitahukan bahwa tanah yang belum dimatangkan seperti digambarkan dalam surat Saudara tersebut, tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sehingga atas penjualannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Surat kami Nomor : S-894/PJ.52/1991 tanggal 10 Juli 1991 supaya disesuaikan dengan penegasan ini. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1385pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1