User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1385pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1385/PJ.52/1991

                            TENTANG

                 PPN ATAS PENYERAHAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Juli 1991 yang menyatakan bahwa :

1.  Tanah milik PT. XYZ terletak di Karet Pedurenan Kelurahan Karet Kuningan berasal dari tanah bekas 
    milik penduduk yang dibebaskan, lain dan jauh di luar tanah real estate yang dimiliki PT.XYZ;

2.  Tanah tersebut sampai saat ini belum digarap/dimatangkan, masih berupa sisa-sisa reruntuhan 
    perumahan yang dibebaskan, belum dikapling/diplot dan belum dibuatkan prasarana jalan, riol, tiang 
    listrik dan arena lainnya.

Berdasarkan penjelasan tambahan dari Saudara tersebut maka dengan ini diberitahukan bahwa tanah yang 
belum dimatangkan seperti digambarkan dalam surat Saudara tersebut, tidak termasuk dalam pengertian 
Barang Kena Pajak sehingga atas penjualannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 

Surat kami Nomor : S-894/PJ.52/1991 tanggal 10 Juli 1991 supaya disesuaikan dengan penegasan ini.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1385pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1