User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1384pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1384/PJ.52/1996

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM, 
            BEA MASUK MESIN-MESIN YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN IBRD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Bapak mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Bea Masuk mesin-mesin dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk kepada 
    perusahaan-perusahaan yang telah membayar atas proyek Pemerintah untuk melaksanakan program 
    perlindungan lapisan ozon.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan 
    oleh siapa pun terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tanpa memperhatikan apakah dilakukan 
    dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.

3.  Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea 
    Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
    Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
    dana pinjaman luar negeri, sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka proyek Pemerintah 
    yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, maka :
    a.  dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan;
    b.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;
    c.  Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, persyaratan-persyaratan yang harus 
    dipenuhi adalah antara lain :

    4.1.    Untuk Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut :
        a.  Proyek Pemerintah tersebut harus tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau 
            dokumen yang dipersamakan.
        b.  Daftar barang yang akan diimpor (Master List) dibuat oleh Pemimpin Proyek sesuai 
            kontrak dan disyahkan oleh Pejabat Eselon I atau Pejabat yang ditunjuk.
        c.  Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau 
            Pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.
        d.  Satu eksemplar kontrak beserta Master List disampaikan Pimpinan Proyek kepada 
            Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
        e.  Satu eksemplar kontrak harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak, apabila belum 
            memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka disampaikan kepada Kantor Pelayanan 
            Pajak Badan dan Orang Asing.
        f.  Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan Pajak Pertambahan Nilai/
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, serta Pajak Penghasilan 
            ditanggung Pemerintah sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor 
            Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) dan Surat Setoran 
            Pajak (SSP).
        g.  Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) atas impor barang yang telah dibubuhi 
            cap "Bebas Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPn BM, 
            PPh ditanggung Pemerintah" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak 
            terutang.
        h.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut 
            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Kontraktor Utama 
            wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".

    4.2.    Untuk Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah :
        Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor : 42 TAHUN 1995 Jo Pasal 7 ayat 4 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak 
        Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas pembayaran dari Bendaharawan atau 
        badan lain yang ditunjuk, dibubuhi cap "PPh ditanggung oleh Pemerintah".

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1384pj.521996.txt · Last modified: by 127.0.0.1