peraturan:sdp:1384pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1384/PJ.52/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM, BEA MASUK MESIN-MESIN YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN IBRD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 30 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Bapak mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk mesin-mesin dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk kepada perusahaan-perusahaan yang telah membayar atas proyek Pemerintah untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh siapa pun terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 3. Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dalam rangka proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, maka : a. dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan; b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut; c. Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah. 4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi adalah antara lain : 4.1. Untuk Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut : a. Proyek Pemerintah tersebut harus tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan. b. Daftar barang yang akan diimpor (Master List) dibuat oleh Pemimpin Proyek sesuai kontrak dan disyahkan oleh Pejabat Eselon I atau Pejabat yang ditunjuk. c. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau Pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama. d. Satu eksemplar kontrak beserta Master List disampaikan Pimpinan Proyek kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. e. Satu eksemplar kontrak harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana Kontraktor Utama terdaftar sebagai Wajib Pajak, apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. f. Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, serta Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) dan Surat Setoran Pajak (SSP). g. Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) atas impor barang yang telah dibubuhi cap "Bebas Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPh ditanggung Pemerintah" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak terutang. h. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". 4.2. Untuk Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah : Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor : 42 TAHUN 1995 Jo Pasal 7 ayat 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibubuhi cap "PPh ditanggung oleh Pemerintah". Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1384pj.521996.txt · Last modified: by 127.0.0.1