peraturan:sdp:1383pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1383/PJ.51/1994 TENTANG KONFIRMASI TARIF PPN UNTUK BTBMI 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan hasil pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 3 Mei 1994 untuk membahas masalah pencantuman tarif PPN dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 1994, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam rangka meningkatkan penerimaan PPN dipandang perlu untuk meningkatkan efektifitas pengenaan PPN atas impor barang-barang tertentu (terutama barang agraria) yang telah mengalami roses pengemasan. Apabila dikaitkan dengan issue equal treatment, hal tersebut tidak berpengaruh papun karena di dalam negeri atas barang yang sama apabila telah mengalami proses pengemasan, tas penyerahannya juga terutang PPN. 2. Masalah yang timbul dalam pembahasan tersebut di atas adalah penentuan kriteria kemasan. Pengertian kemasan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berbeda dengan pengertian kemasan dalam arti proses pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. Menurut Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 kriterianya adalah : "menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya" Apabila suatu barang telah dikemas namun kedua unsur kriteria tersebut di atas belum dipenuhi, maka emasan tersebut belum dikategorikan sebagai proses mengemas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sehingga atas impor barang tersebut tidak dikenakan PPN. 3. Oleh karena pengenaan PPN atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berhubungan dengan kriteria pengemasan dalam arti proses pabrikasi, maka dalam rangka menyusun aturan teknis elaksanaan pemungutan PPN Impor di lapangan atas impor barang tersebut, kami usulkan agar riteria kemasan mengacu/berpedoman pada kriteria kemasan sebagaimana dimaksud dalam butir 2. Demikian penjelasan kami dan bersama ini kami lampirkan pula daftar barang yang atas impornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1383pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1