peraturan:sdp:1382pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1382/PJ.532/1996 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 4 TAHUN 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Mei 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996 jo. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996, Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan kapal sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996. 3. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak dalam bidang angkutan penyeberangan telah mengimpor kapal ferry ro-ro dan akan digunakan sendiri dalam kegiatan usahanya. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 2 dan memperhatikan penjelasan pada butir 3, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa : 4.1. Atas impor 1 unit kapal penyeberangan (jenis kapal ferry ro-ro), invoice Nomor -- tanggal 25 Januari 1996, seharga JPY 120,000,000.00, yang dilakukan sendiri oleh PT. XYZ Nusantara, PPN terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4.2. PT. XYZ wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996" pada lembaran PIUD impor kapal tersebut. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1382pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1