User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1382pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1382/PJ.532/1996

                            TENTANG

            PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH 
            SESUAI KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 4 TAHUN 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Mei 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 
    25 Januari 1996 jo. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap 
    ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang 
    ditanggung Pemerintah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996, 
    Pengusaha yang melakukan impor dan/atau penyerahan kapal sebagaimana dimaksud pada butir 1 
    di atas, wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden RI Nomor 
    4 TAHUN 1996" pada setiap lembar Faktur Pajak atau Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang 
    diterbitkannya, untuk penyerahan atau impor yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berdasarkan 
    Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996.

3.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak dalam bidang angkutan 
    penyeberangan telah mengimpor kapal ferry ro-ro dan akan digunakan sendiri dalam kegiatan 
    usahanya.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 2 dan memperhatikan penjelasan pada butir 3, 
    dengan ini disampaikan penjelasan bahwa :
    4.1.    Atas impor 1 unit kapal penyeberangan (jenis kapal ferry ro-ro), invoice Nomor -- tanggal 
        25 Januari 1996, seharga JPY 120,000,000.00, yang dilakukan sendiri oleh PT. XYZ Nusantara, 
        PPN terutang ditanggung oleh Pemerintah.

    4.2.    PT. XYZ wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden 
        RI Nomor 4 TAHUN 1996" pada lembaran PIUD impor kapal tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1382pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1