peraturan:sdp:1382pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1382/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : 1.1. Pemerintah Jepang melalui Foundation Minamata Disease Center Soshisha, 34 Fukuro, Minamata, Kumumoto 867-0034, Japan bekerjasama dengan Ex Corporation telah mengirim buku sebanyak 450 eksemplar mengenai penyakit minamata akibat pencemaran merkuri. 1.2. Buku-buku tersebut tidak untuk diperjualbelikan namun akan dibagikan kepada instansi terkait, untuk itu Saudara memohon agar dapat diberikan pembebasan PPN. 2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permohonan Saudara adalah : 2.1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2.2. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, atas Impor Barang Kena Pajak tersebut pada surat Saudara terutang PPN. 3. Dengan demikian atas pemasukan atau impor barang berupa buku Penyakit Minamata Dalam Gambar dari Pemerintah Jepang yang dilakukan oleh Ex Corporation kantor perwakilan di Indonesia tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1382pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1