User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1382pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1382/PJ.52/1998

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    1.1.    Pemerintah Jepang melalui Foundation Minamata Disease Center Soshisha, 34 Fukuro, 
        Minamata, Kumumoto 867-0034, Japan bekerjasama dengan Ex Corporation telah mengirim 
        buku sebanyak 450 eksemplar mengenai penyakit minamata akibat pencemaran merkuri.
    1.2.    Buku-buku tersebut tidak untuk diperjualbelikan namun akan dibagikan kepada instansi 
        terkait, untuk itu Saudara memohon agar dapat diberikan pembebasan PPN.

2.  Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permohonan 
    Saudara adalah :
    2.1.    Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah 
        dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.

    2.2.    Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 
        tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, atas 
        Impor Barang Kena Pajak tersebut pada surat Saudara terutang PPN.

3.  Dengan demikian atas pemasukan atau impor barang berupa buku Penyakit Minamata Dalam Gambar 
    dari Pemerintah Jepang yang dilakukan oleh Ex Corporation kantor perwakilan di Indonesia tetap 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1382pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1