peraturan:sdp:1382pj.511990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1382/PJ.51/1990 TENTANG AGEN UTAMA ATAU PENYALUR UTAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-92/WPJ.03/RP.02/1990 tanggal 5 September 1990, perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, Pedagang Besar adalah pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai pedagang pengecer. Ketentuan ini dalam Pasal 5 angka 3 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989. 2. Berhubung kasus yang Saudara kemukakan terjadi pada tahun 1988 maka perlu diperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang PPN 1984 yang menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang bertindak sebagai Penyalur Utama atau Agen Utama dari pabrikan atau importir dikenakan PPN. 3. Pengertian Agen Utama atau Penyalur Utama telah ditegaskan dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.3/1985 tanggal 21 Januari 1985 (Seri PPN-22) yang menentukan bahwa orang atau badan Agen Utama atau Penyalur Utama dari suatu pabrikan atau importir apabila memenuhi beberapa syarat yaitu : a. Ada perjanjian yang memberi hak atau kuasa dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor oleh pabrikan atau importir yang bersangkutan. b. Dalam kegiatan pemasaran, Penyalur Utama atau Agen Utama menerima Barang Kena Pajak langsung dari pabrikan atau importir. c. Penyalur Utama atau Agen Utama mempunyai wilayah pemasaran tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian; d. Ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan dalam satu wilayah pemasaran ditunjuk oleh dari satu Agen Utama/Penyalur Utama untuk satu jenis Barang Kena Pajak karena Agen Utama/Penyalur Utama tidak harus Agen Tunggal. 4. Atas dasar pertimbangan tersebut maka status PT. SEJATI JAYA UTAMA (sekarang PT. Banderio Sejati Utama), NPWP : 1.238.930.0-304 telah memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.3/1985 tanggal 21 Januari 1985 (Seri PPN-22), sehingga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang bersangkutan adalah Agen Utama/Penyalur Utama dari barang keramik untuk wilayah Pangkal Pinang, Bangka. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, maka yang bersangkutan praktis adalah Pedagang Besar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1382pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1