User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1382pj.511990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 Nopember 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1382/PJ.51/1990

                            TENTANG

                 AGEN UTAMA ATAU PENYALUR UTAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-92/WPJ.03/RP.02/1990 tanggal 5 September 1990, perihal 
tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, Pedagang Besar adalah pengusaha 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun 
    kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai pedagang pengecer.

    Ketentuan ini dalam Pasal 5 angka 3 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989.

2.      Berhubung kasus yang Saudara kemukakan terjadi pada tahun 1988 maka perlu diperhatikan 
    ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-undang PPN 1984 yang menentukan bahwa 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan oleh pengusaha yang bertindak sebagai Penyalur Utama atau Agen Utama dari pabrikan 
    atau importir dikenakan PPN.

3.      Pengertian Agen Utama atau Penyalur Utama telah ditegaskan dalam Pasal 1 huruf e Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-01/PJ.3/1985 tanggal 21 Januari 1985 (Seri PPN-22) yang menentukan bahwa orang atau badan 
    Agen Utama atau Penyalur Utama dari suatu pabrikan atau importir apabila memenuhi beberapa 
    syarat yaitu :
    a.      Ada perjanjian yang memberi hak atau kuasa dalam lingkungan perusahaan atau 
        pekerjaannya untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor oleh 
        pabrikan atau importir yang bersangkutan.
    b.      Dalam kegiatan pemasaran, Penyalur Utama atau Agen Utama menerima Barang Kena Pajak 
        langsung dari pabrikan atau importir.
    c.      Penyalur Utama atau Agen Utama mempunyai wilayah pemasaran tertentu yang ditetapkan 
        dalam perjanjian;
    d.      Ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan dalam satu wilayah pemasaran ditunjuk oleh 
        dari satu Agen Utama/Penyalur Utama untuk satu jenis Barang Kena Pajak karena Agen 
        Utama/Penyalur Utama tidak harus Agen Tunggal.

4.      Atas dasar pertimbangan tersebut maka status PT. SEJATI JAYA UTAMA (sekarang PT. Banderio Sejati 
    Utama), NPWP : 1.238.930.0-304 telah memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.3/1985 tanggal 
    21 Januari 1985 (Seri PPN-22), sehingga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 
    1988 yang bersangkutan adalah Agen Utama/Penyalur Utama dari barang keramik untuk wilayah 
    Pangkal Pinang, Bangka.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, maka 
    yang bersangkutan praktis adalah Pedagang Besar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1382pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1