peraturan:sdp:1380pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1380/PJ.52/1994 TENTANG DUPLIKAT FAKTUR PAJAK YANG TERBAKAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 23 Mei 1984 perihal tersebut pada pokok surat yang menyatakan bahwa : a. Pada tanggal 9 Nopember 1992 telah terjadi kebakaran pada proyek Saudara sehingga ada beberapa Faktur Pajak yang ikut terbakar. b. Faktur Pajak yang terbakar tersebut, telah diterbitkan duplikatnya sesuai dengan yang aslinya dari PKP Penjual dan karena adanya kelebihan pembayaran pajak telah dimintakan restitusi. Atas permasalahan yang diajukan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Atas Faktur Pajak yang hilang atau terbakar, PKP Penjual dapat membuat duplikat Faktur Pajak dimaksud dengan menunjuk nomor seri dan kode Faktur Pajak aslinya melalui lembar Faktur Pajak yang disimpan (menjadi arsip) PKP Penjual. Pada duplikat Faktur Pajak agar dilampirkan Copy Faktur Pajak yang menjadi arsip PKP Penjual. 2. Duplikat Faktur Pajak tersebut pada butir 1 diberlakukan sama dengan Faktur Pajak yang asli sehingga bila merupakan Faktur Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1380pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1