User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1380pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1380/PJ.52/1994

                            TENTANG

                       DUPLIKAT FAKTUR PAJAK YANG TERBAKAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 23 Mei 1984 perihal tersebut pada pokok surat yang 
menyatakan bahwa :
a.  Pada tanggal 9 Nopember 1992 telah terjadi kebakaran pada proyek Saudara sehingga ada beberapa 
    Faktur Pajak yang ikut terbakar.
b.  Faktur Pajak yang terbakar tersebut, telah diterbitkan duplikatnya sesuai dengan yang aslinya dari 
    PKP Penjual dan karena adanya kelebihan pembayaran pajak telah dimintakan restitusi.

Atas permasalahan yang diajukan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Atas Faktur Pajak yang hilang atau terbakar, PKP Penjual dapat membuat duplikat Faktur Pajak 
    dimaksud dengan menunjuk nomor seri dan kode Faktur Pajak aslinya melalui lembar Faktur Pajak 
    yang disimpan (menjadi arsip) PKP Penjual.

    Pada duplikat Faktur Pajak agar dilampirkan Copy Faktur Pajak yang menjadi arsip PKP Penjual.
2.  Duplikat Faktur Pajak tersebut pada butir 1 diberlakukan sama dengan Faktur Pajak yang asli 
    sehingga bila merupakan Faktur Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
    yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan 
    manajemen dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1380pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1