User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:137pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 137/PJ.33/1996

                            TENTANG

                       PENGHASILAN LKBN ANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 2 ayat 
    (1) b berbunyi :

    "yang menjadi Subjek Pajak ialah : badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
    perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan 
    dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi 
    yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya."

2.  Sesuai dengan surat Saudara, bahwa
    a.  Penghasilan XYZ adalah dari uang langganan atas penyebarluasan berita, baik berupa 
        berita cetak, gambar, dan data ekonomi/keuangan.
    b.  Penghasilan tersebut digunakan untuk biaya operasional pengumpulan dan penyebaran 
        berita.
    c.  XYZ dalam usahanya tidak bermaksud mencari keuntungan.

3.  Di dalam Peraturan Dasar XYZ pada Bab III Pasal 9 ayat (2) Pendapatan XYZ, ialah :
    1.  Uang langganan dari hasil penerbitan berita.
    2.  Warisan atau hibah.
    3.  Sumbangan, derma yang diperoleh dari siapapun juga yang tidak mengikat.
    4.  Pendapatan, pendapatan lainnya yang sah dan yang tidak mengikat.

4.  Berdasarkan uraian tersebut maka XYZ adalah merupakan Wajib Pajak Badan, yang wajib memiliki 
    Nomor Pokok Wajib Pajak Badan (NPWP-Badan).

5.  Apakah XYZ sudah berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atau belum, hal ini tergantung 
    adanya keuntungan (selisih lebih) yang diperoleh XYZ yang penghitungan pajaknya dapat 
    menggunakan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi yayasan, sesuai dengan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : 34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 dan Nomor : SE-39/PJ.4/1995 
    tanggal 19 Juli 1995 (terlampir).

6.  XYZ juga bertindak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawannya, dan wajib 
    melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang telah 
    ditetapkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/137pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1