peraturan:sdp:137pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 137/PJ.33/1996 TENTANG PENGHASILAN LKBN ANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 2 ayat (1) b berbunyi : "yang menjadi Subjek Pajak ialah : badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya." 2. Sesuai dengan surat Saudara, bahwa a. Penghasilan XYZ adalah dari uang langganan atas penyebarluasan berita, baik berupa berita cetak, gambar, dan data ekonomi/keuangan. b. Penghasilan tersebut digunakan untuk biaya operasional pengumpulan dan penyebaran berita. c. XYZ dalam usahanya tidak bermaksud mencari keuntungan. 3. Di dalam Peraturan Dasar XYZ pada Bab III Pasal 9 ayat (2) Pendapatan XYZ, ialah : 1. Uang langganan dari hasil penerbitan berita. 2. Warisan atau hibah. 3. Sumbangan, derma yang diperoleh dari siapapun juga yang tidak mengikat. 4. Pendapatan, pendapatan lainnya yang sah dan yang tidak mengikat. 4. Berdasarkan uraian tersebut maka XYZ adalah merupakan Wajib Pajak Badan, yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan (NPWP-Badan). 5. Apakah XYZ sudah berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atau belum, hal ini tergantung adanya keuntungan (selisih lebih) yang diperoleh XYZ yang penghitungan pajaknya dapat menggunakan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi yayasan, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 dan Nomor : SE-39/PJ.4/1995 tanggal 19 Juli 1995 (terlampir). 6. XYZ juga bertindak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawannya, dan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/137pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1