peraturan:sdp:137pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 137/PJ.32/1998 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa PT XYZ melakukan transaksi dengan PT ABC dimana PT ABC menyerahkan barang pada tanggal 27 Desember 1997 dengan mata uang asing. PT ABC membuat Faktur Pajak pada tanggal 5 Februari 1998 dengan menggunakan kurs tanggal 27 Desember 1997. Sehubungan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah pada saat penerbitan Faktur Pajak menggunakan kurs tanggal pembuatan Faktur Pajak atau kurs pada saat penyerahan barang. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran. 3. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, apa yang dilakukan PT ABC dalam hal penerbitan Faktur Pajak Standar tanggal 5 Februari 1998 telah menyalahi ketentuan, seharusnya Faktur Pajak yang dimaksud diterbitkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal 31 Januari 1998 sepanjang belum dilakukan pembayaran. Dengan demikian nilai kurs yang dipakai adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 1998. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/137pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:42 by 127.0.0.1