User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1377pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1377/PJ.531/1998

                            TENTANG

    PENEGASAN ATAS PERMOHONAN RESTITUSI PPN TAHUN 1997 PT TRI BUANA JAYA SEMARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Desember 1997, perihal seperti tertera pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keppres 18 TAHUN 1986 Jis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-45/PJ.3/1986 
    tanggal 14 Oktober 1986 dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Penyiapan 
    Pemeliharaan Departemen Transmigrasi tanggal 17 Juli 1989 Nomor S-1013/PJ.51/1989, maka PPN 
    atas penyerahan/pemborongan pekerjaan rumah transmigrasi dan sarana air bersih di lokasi 
    transmigrasi ditanggung Pemerintah.

2.  Berdasarkan Keppres 56 TAHUN 1988, badan-badan tertentu dan bendaharawan Pemerintah baik pusat 
    maupun daerah ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM.

3.  Dalam hal DIP atas proyek tersebut tidak ada unsur PPN-nya dan PT XYZ tidak menambahkan PPN 
    dalam harga kontrak atas penyerahan pekerjaan pembangunan rumah transmigrasi dan sarana air 
    bersih yang dilakukan, apabila atas pembayaran dipungut PPN oleh KPKN, PT XYZ berhak menerima 
    restitusi PPN yang seharusnya tidak dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PT XYZ terdaftar 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan restitusi PT XYZ akan 
    diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak Semarang Timur dengan melakukan pemeriksaan materil guna 
    membuktikan :
    4.1.    DIP atas proyek tersebut tidak ada unsur PPN-nya.
    4.2.    Perjanjian Kontrak Kerja yang diajukan oleh PT XYZ tidak menambah PPN dalam harga 
        kontrak atas penyerahan pekerjaan pembangunan transmigrasi dan sarana air bersih yang 
        dilakukannya.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1377pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1