User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1375pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1375/PJ.52/2001

                             TENTANG

                   ADMINISTRASI JOINT OPERATIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. TJE nomor xxxxxx tanggal 07 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.          Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :    
        PT. PJE bekerja sama dengan DEC Co.Ltd. melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Kertapati Coal 
    Port milik PT. TBBA dengan kondisi sebagai berikut :    
        1.1.    Pengajuan dokumen tender ke PT. TBBA adalah atas nama Joint Operation (JO). JO di sini 
        sifatnya adalah untuk kepentingan koordinasi dimana PT. TJE dalam hal ini bertindak sebagai 
        Project Coordinator. Adapun scope pekerjaan dan nilainya secara tegas dipisahkan antara 
        yang menjadi tanggung jawab  PT. THE dan DEC Co.Ltd.    
        1.2.        Pengumuman pemenang tender oleh PT. TBBA menunjuk PT. TJE dan DEC Co.Ltd. sebagai 
        Joint Operation. Kontrak pekerjaan selanjutnya ditandatangani antara JO PT. TBBA - DEC 
        Co.Ltd. sebagai kontraktor dan PT. TBBA sebagai pemilik proyek.    
        1.3.        Segera telah PT. TBBA - DEC Co.Ltd. ditunjuk sebagai pemenang, PT. TBBA - DEC Co.Ltd. 
        masing-masing mengajukan Bank Garansi (Performance Bond) kepada PT. TBBA secara 
        proporsional sesuai scope pekerjaan masing-masing.    
        1.4.        Perjanjian antara PT. TBBA - DEC Co.Ltd. sendiri hanya menyangkut koordinasi dan 
        pembagian kerja sesuai dengan scope dan harga yang telah disepakati oleh PT. TBBA. 
        Dalam perjanjian tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya profit sharing (pembagian 
        laba) seperti pada umumnya Joint Operation karena pada dasarnya kerjasama ini hanya 
        bersifat administratif untuk kepentingan koordinasi.    
        1.5.        Sehubungan dengan hal tersebut, PT. THE memohon izin pengecualian agar atas kerjasama 
        ini tidak perlu memperoleh NPWP sebagai Joint Operation.    

2.      Berdasarkan Article 3 Paragraph 3.3. dari kontrak yang bersangkutan dapat diketahui bahwa invoice 
    harus diterbitkan atas nama Joint Operation.        

3.      Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut :        
        3.1.        Pajak Pertambahan Nilai    
                a.      Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
            telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) 
            disebutkan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan 
            kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang 
            meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha 
            Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, 
            koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, 
            organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, 
            dan bentuk badan lainnya.    
                b.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 
            disebutkan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak, termasuk dalam pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN adalah bentuk kerjasama operasi.    
        3.2.        Pajak Penghasilan :        
                a.      Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
            Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
            undang Nomor 16 TAHUN 2000, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang 
            pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan 
            perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk memungut 
            pajak atau pemotong pajak tertentu;    
                b.      Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang KUP, yang dimaksud dengan badan 
            adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang 
            melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan 
            terbatas, persekutuan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara 
            atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, danan 
            pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial 
            politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan 
            lainnya;    
                c.      Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
            Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
            17 TAHUN 2000, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan 
            sehubungan dengan pekerjaan bebas, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam 
            bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,  
            wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, 
            tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan 
            yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.    
                d.          Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak 
            Penghasilan, atas penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal tersebut dengan 
            nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
            pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
            usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada :    
                        -   Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap; 
            -   Wajib pajak luar negeri 
            Dipotong pajak (PPh Pasal 23/26) oleh pihak yang wajib membayarkan.    

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :            
        4.1.        Pajak Pertambahan Nilai        
                Mengingat berdasarkan kontrak invoice harus diterbitkan atas nama Joint Operation, maka 
        Joint Operation antara PT. TBBA - DEC Co.Ltd. harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.        
        4.2.        Pajak Penghasilan        
                Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan, Joint Operation bukan 
        merupakan Subjek Pajak namun tetap wajib memiliki NPWP apabila memenuhi kriteria 
        sebagai pemotong pajak yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, maupun PPh Pasal 26.        
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal,
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Peraturan Perpajakan
2.      Direktur Pajak Penghasilan 
peraturan/sdp/1375pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1