peraturan:sdp:1375pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1375/PJ.52/2001 TENTANG ADMINISTRASI JOINT OPERATIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. TJE nomor xxxxxx tanggal 07 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : PT. PJE bekerja sama dengan DEC Co.Ltd. melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Kertapati Coal Port milik PT. TBBA dengan kondisi sebagai berikut : 1.1. Pengajuan dokumen tender ke PT. TBBA adalah atas nama Joint Operation (JO). JO di sini sifatnya adalah untuk kepentingan koordinasi dimana PT. TJE dalam hal ini bertindak sebagai Project Coordinator. Adapun scope pekerjaan dan nilainya secara tegas dipisahkan antara yang menjadi tanggung jawab PT. THE dan DEC Co.Ltd. 1.2. Pengumuman pemenang tender oleh PT. TBBA menunjuk PT. TJE dan DEC Co.Ltd. sebagai Joint Operation. Kontrak pekerjaan selanjutnya ditandatangani antara JO PT. TBBA - DEC Co.Ltd. sebagai kontraktor dan PT. TBBA sebagai pemilik proyek. 1.3. Segera telah PT. TBBA - DEC Co.Ltd. ditunjuk sebagai pemenang, PT. TBBA - DEC Co.Ltd. masing-masing mengajukan Bank Garansi (Performance Bond) kepada PT. TBBA secara proporsional sesuai scope pekerjaan masing-masing. 1.4. Perjanjian antara PT. TBBA - DEC Co.Ltd. sendiri hanya menyangkut koordinasi dan pembagian kerja sesuai dengan scope dan harga yang telah disepakati oleh PT. TBBA. Dalam perjanjian tersebut sama sekali tidak disebutkan adanya profit sharing (pembagian laba) seperti pada umumnya Joint Operation karena pada dasarnya kerjasama ini hanya bersifat administratif untuk kepentingan koordinasi. 1.5. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. THE memohon izin pengecualian agar atas kerjasama ini tidak perlu memperoleh NPWP sebagai Joint Operation. 2. Berdasarkan Article 3 Paragraph 3.3. dari kontrak yang bersangkutan dapat diketahui bahwa invoice harus diterbitkan atas nama Joint Operation. 3. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut : 3.1. Pajak Pertambahan Nilai a. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) disebutkan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN adalah bentuk kerjasama operasi. 3.2. Pajak Penghasilan : a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk memungut pajak atau pemotong pajak tertentu; b. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang KUP, yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, persekutuan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, danan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya; c. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. d. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, atas penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada : - Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap; - Wajib pajak luar negeri Dipotong pajak (PPh Pasal 23/26) oleh pihak yang wajib membayarkan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Pajak Pertambahan Nilai Mengingat berdasarkan kontrak invoice harus diterbitkan atas nama Joint Operation, maka Joint Operation antara PT. TBBA - DEC Co.Ltd. harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4.2. Pajak Penghasilan Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan, Joint Operation bukan merupakan Subjek Pajak namun tetap wajib memiliki NPWP apabila memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, maupun PPh Pasal 26. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan 2. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/sdp/1375pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1