peraturan:sdp:1374pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1374/PJ.52/1998 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ.52/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998 perihal PPN dan/atau PPn BM Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ternyata terdapat kesalahan cetak pada butir 2.1., yang semula tertulis : "2.1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam Kawasan Berikat(Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan" Seharusnya : "2.1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak PPN dan/atau PPn BM yang terutang tidak dipungut atas :" Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A.SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1374pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1