User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1374pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1374/PJ.52/1998

                            TENTANG

        RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ.52/1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998 perihal 
PPN dan/atau PPn BM Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ternyata terdapat 
kesalahan cetak pada butir 2.1., yang semula tertulis :

"2.1    Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam Kawasan Berikat(Bonded Warehouse) Daerah 
    Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan"

Seharusnya :

"2.1    Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah 
    Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak PPN dan/atau 
    PPn BM yang terutang tidak dipungut atas :"

Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor 
SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A.SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1374pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1