User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:136pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 136/PJ.53/2003

                            TENTANG

 TATACARA PEMBEBASAN PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI DAN BEA METERAI KEPADA PERWAKILAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Luar Negeri tanggal 22 Juli 2002 Nomor XXX hal Tata Cara Pembebasan 
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Telekomunikasi Kepada Perwakilan Asing yang salah satu tembusannya 
dikirimkan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Beberapa Perwakilan Diplomatik dan Konsuler telah memperoleh pembebasan PPN dan Bea 
        Meterai atas Jasa Telekomunikasi tanpa rekomendasi terlebih dahulu dari Departemen Luar 
        Negeri
    b.  Sesuai dengan Konvesi Wina Pasal 41 ayat (2) diatur "Semua urusan resmi dengan negara 
        penerima harus dilakukan dengan atau melalui Kementerian Luar Negeri dari negara 
        penerima atau kementerian lain yang ditunjuk".
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Menteri Luar Negeri menyarankan agar pembebasan 
        PPN dan Bea Meterai terhadap Perwakilan Diplomatik dan Konsuler tidak diberikan secara 
        langsung tetapi setelah mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

2.  Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa Bea Meterai 
    antara lain dikenakan atas surat yang menyebutkan penerimaan uang.

3.  Sesuai Pasal 34 Viena Convention On Diplomatic Relations yang dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Tidak Langsung (dalam hal ini Bea Meterai) adalah Diplomatic Agents, sedangkan berdasarkan Pasal 
    49 Viena Convention On Consular Relations Tahun 1963 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Tidak 
    Langsung (dalam hal ini Bea Meterai) adalah Consular Officers, Consulars Employees, dan member of 
    their Families forming part of their households.

4.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa Jasa Telekomunikasi tidak termasuk dalam 
    kelompok Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian 
    Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada 
    Perwakilan Negara Asing/Badan International Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya antara lain mengatur atas 
    pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh:
    -   Perwakilan Negara Asing;
    -   Badan International di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/
        Tenaga Ahlinya;

    Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

6.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No S-2678/PJ.55/1993 Tanggal 13 Oktober 1993 tentang 
    Tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan 
    Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) antara lain menyatakan prosedur untuk 
    memperoleh Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Badora adalah 
    sebagai berikut:
    a.  Perwakilan Negara Asing/Badan International serta Pejabat/tenaga ahlinya yang ingin 
        memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan 
        rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau 
        Sekretaris Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti 
        pendukungnya;
    b.  Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi 
        ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti 
        pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan,
        Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih 
        lanjut;
    c.  Pembebasan PPN kepada pemohon hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik yang 
        diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara pemohon yang telah 
        dikirim kepada Departemen Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak;
    d.  Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan 
        menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, 
        Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke
        1)  Direktur PPN dan PTLL
        2)  Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, 
            Sekretariat Kabinet RI;
        3)  Kepala Kantor Wilayah VII DJP.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas, serta memperhatikan 
    isi surat pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Untuk memperoleh pembebasan PPN, Perwakilan Negara Asing dan Badan International di 
        Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga ahlinya harus 
        mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
        Badora setelah mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretaris 
        Kabinet.
    b.  Pejabat Perwakilan Negara Asing yang memperoleh pembebasan Bea Meterai terbatas pada 
        Diplomatic Agents, Consular Officers, Consular employees and members of their families 
        forming part of their households dan The Representative of Special Missions and the Members 
        of its Diplomatic staff.
    c.  Pejabat Perwakilan Organisasi International, termasuk Organisasi International di bawah 
        Perserikatan Bangsa-bangsa tidak dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/136pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1