User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:136pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 136/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PETUNJUK PELAKSANAAN/MEKANISME PPN/PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 13 Desember 1993, perihal permohonan petunjuk 
pelaksanaan/mekanisme perpajakan berkenan dengan desentralisasi, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang PPN Tahun 
    1984, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di 
    daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang :
    -   menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
    -   mengimpor Barang Kena Pajak tersebut.
    jika barang tersebut tergolong barang mewah, maka atas penyerahannya juga terutang Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan (3) Undang-undang PPN Tahun 1984, Pengusaha 
    Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, terutang pajak di tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan mereka dan/atau di tempat usaha dilakukan.

3.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPN Tahun 1984, setiap 
    Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau 
    Jasa Kena Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan mengingat bahwa Kantor Pusat PT. XYZ sudah 
    dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pabrik juga harus dikukuhkan sebagai PKP 
    sehubungan dengan tidak di setujuinya permohonan sentralisasi PPN, maka dengan ini di sampaikan 
    beberapa penegasan sebagai berikut :

    a.  Atas impor bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya yang dilakukan oleh Kantor 
        Pusat dan barang-barang tersebut dipakai di Pabrik untuk keperluan sendiri, maka identitas 
        pengimpor pada dokumen impor yang bersangkutan dapat ditulis sebagai berikut :

        "Kantor Pusat PT. XYZ di Jakarta.
        Alamat  :   Jl. A Jakarta Barat.
        NPWP    :   X.XXX.XXX.X-XXX
                qq
        "Pabrik PT. XYZ di Serang.
        Alamat  :   Moderen Cikande Industrial Estate
                Jl. A Serang.
        NPWP    :   X.XXX.XXX.X-XXX

        Dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor 
        Barang Kena Pajak tersebut adalah Pabrik PT. Hitachi Consumer Product Indonesia di Serang.

    b.  Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pabrik, maka yang memungut, 
        menyetor dan melaporkan PPN/PPn BM adalah Pabrik. Sedangkan untuk penyerahan dari 
        Pabrik ke Kantor Pusat atau sebaliknya, tetap terutang PPN/PPn BM dan harus dibuatkan 
        Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) 
        Undang-Undang PPN Tahun 1984.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/136pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1