peraturan:sdp:136pj.432006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 136/PJ.43/2006 TENTANG PENEGASAN TEMPAT PELAPORAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 DAN PASAL 4 AYAT (2) FINAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 07 Juni 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a) Sehubungan dengan adanya himbauan dari Kepala KPP Cikarang Satu dengan Surat No. S-315/WPJ.22/KP.0206/2004 agar kewajiban pemotongan, penyetoran Pajak dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) Final di lokasi PT ABCPC dilaksanakan di KPP Cikarang Satu. b) Sesuai dengan kondisi yang ada di PT ABC selama ini, pencatatan atas pemotongan dan penyetoran serta proses pembayaran semua transaksi atas jenis PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) Final dilakukan di Kantor Pusat yaitu di Jl. xxx Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur. c) Dilokasi PT ABCPC tidak terdapat transaksi pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan tidak mengeluarkan Bukti Potong untuk semua jenis pajak tersebut. d) Jenis-jenis pajak yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak masing masing pabrik, (Pabrik Pulogadung dan Cibitung) yang rutin dilakukan setiap bulan adalah : - KPP LTO II; PPh 21 Karyawan Plant Pulogadung, PPh 23/26 Pulogadung Cibitung, PPh pasal 4 ayat (2) Pulogadung Cibitung, PPh Badan, PPN. - KPP Cikarang Satu; PPh Pasal 21 Plant Cibitung. e) Atas permasalahan tersebut diatas Saudara mohon penegasan terhadap semua proses Pembayaran dan Pelaporan atas transaksi PPh Pasal 23/26 dan PPh pasal 4 ayat (2) final PT ABC. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-167/PJ./2003, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 angka 1 : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak : 1) Badan usaha milik Negara, 2) badan usaha milik Daerah, 3) penanaman modal asing, 4) bentuk usaha tetap dan orang asing, 5) perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal; dan 6) perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu. b. Pasal 2 ayat (1) : Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, antara lain adalah: 1) Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib pajak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah KPP PND, KPP PMA Satu, KPP PMA Dua, KPP PMA Tiga, KPP PMA Empat, KPP PMA Lima, KPP Badora dan KPP PMB. 2) Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak besar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 3. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal 8 Mei 2002 Tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002 tanggal 31 Juli 2002, antara lain diatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu ditetapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali tempat pelaporan atas kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh kantor pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang berada di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.4/1996 tanggal 25 April 1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 antara lain diatur bahwa pada prinsipnya pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23. 5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-322/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Tempat Pelaporan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain diatur bahwa tempat pelaporan bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar atas kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Apabila Administrasi pembayaran atas transaksi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha PT ABC yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta maka Pajak Penghasilan tersebut dipotong, disetor, dan dilaporkan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. b. Tetapi apabila administrasi pembayaran atas transaksi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh kantor cabang PT ABC selain yang dimaksud pada butir a, maka Pajak Penghasilan tersebut dipotong, disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang tersebut terdaftar. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan : 1) Direktur Jenderal Pajak; 2) Direktur Peraturan Perpajakan. 3) Kepala KPP Cikarang Satu 4) Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
peraturan/sdp/136pj.432006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1