User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1362pj.5122001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1362/PJ.512/2001

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN PUPUK UNTUK PETANI TEBU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 25 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.          Dalam surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :    
        a.          Harga pupuk yang relatif terjangkau petani-petani dapat meningkatkan daya saing produk 
        agribisnis yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas agribisnis yang berguna untuk 
        meningkatkan pendapatan petani dan penanggulangan krisis serta mengurangi impor;    
        b.      Saudara berharap agar pemerintah dapat membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
        Pupuk dan PPN Angkutan Pupuk, khusus petani tebu.

2.      Sesuai ketentuan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
    tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain bahwa :   
        a.      Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang-
        barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, yaitu beras dan gabah, 
        jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
        b.      Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa 
        angkutan umum di darat dan di air, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah 
        atau Swasta.

3.      Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersidat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, pupuk tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang 
    bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.      Sesuai dengan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa :
        a.      Pupuk tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai maupun yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan 
        demikian atas impor dan atau penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
        b.      Kegiatan jasa angkutan yang diserahkan oleh pengusaha angkutan umum tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang penyerahan jasa angkutan pupuk tersebut tidak dilakukan 
        dalam rangka persewaan alat angkutan. Suatu kegiatan pengangkutan digolongkan sebagai 
        kegiatan jasa angkutan umum apabila bercirikan sebagai berikut :
                b.1.    Tidak ada kontrak/perjanjian, baik tertulis maupun tidak tertulis;    
                b.2.        Tidak ada keterikatan sehingga masyarakat umum tetap dapat menggunakan 
            kendaraan angkutan yang bersangkutan.    
                Apabila ciri-ciri tersebut tidak terpenuhi, maka kegiatan jasa yang dilakukan merupakan 
        kegiatan jasa persewaan alat angkutan yang atas penyerahannya dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.        

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan;
3.      Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur;
4.      Kantor Pelayanan Pajak Jember.
peraturan/sdp/1362pj.5122001.txt · Last modified: by 127.0.0.1