peraturan:sdp:1362pj.5122001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1362/PJ.512/2001 TENTANG PERMOHONAN PENGHAPUSAN PPN PUPUK UNTUK PETANI TEBU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 25 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Harga pupuk yang relatif terjangkau petani-petani dapat meningkatkan daya saing produk agribisnis yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas agribisnis yang berguna untuk meningkatkan pendapatan petani dan penanggulangan krisis serta mengurangi impor; b. Saudara berharap agar pemerintah dapat membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pupuk dan PPN Angkutan Pupuk, khusus petani tebu. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain bahwa : a. Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. b. Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa angkutan umum di darat dan di air, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau Swasta. 3. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersidat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, pupuk tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Sesuai dengan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa : a. Pupuk tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian atas impor dan atau penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Kegiatan jasa angkutan yang diserahkan oleh pengusaha angkutan umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang penyerahan jasa angkutan pupuk tersebut tidak dilakukan dalam rangka persewaan alat angkutan. Suatu kegiatan pengangkutan digolongkan sebagai kegiatan jasa angkutan umum apabila bercirikan sebagai berikut : b.1. Tidak ada kontrak/perjanjian, baik tertulis maupun tidak tertulis; b.2. Tidak ada keterikatan sehingga masyarakat umum tetap dapat menggunakan kendaraan angkutan yang bersangkutan. Apabila ciri-ciri tersebut tidak terpenuhi, maka kegiatan jasa yang dilakukan merupakan kegiatan jasa persewaan alat angkutan yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur; 4. Kantor Pelayanan Pajak Jember.
peraturan/sdp/1362pj.5122001.txt · Last modified: by 127.0.0.1