User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:135pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 2004
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 135/PJ.53/2004

                             TENTANG

                PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS 
                   DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT ABC Nomor S-1237/PJ.53/2001 tanggal 16
Oktober 2001 tentang Ijin Penunjukan Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi
Percetakan, dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan
    Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain diatur :
    a.  Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea
        Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya
        ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank
        Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.
    b.  Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan
        teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak
        paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
    c.  Pasal 5 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
        Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai
        Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur Jenderal 
        Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 
        tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan 
        Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
    d.  Pasal 5 ayat (2), bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang
        melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin
        Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi
        Percetakan.

2.  Dari data/administrasi pada Direktorat PPN dan PTLL diketahui bahwa :
    a.  PT ABC tidak pernah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak up.
        Direktur PPN dan PTLL.
    b.  Masa berlakunya ijin operasi pencetakan dokumen sekuriti yang diberikan oleh Badan
        Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diberikan dengan Surat Direktur PPN
        dan PTLL Nomor S-1237/PJ.53/2001 tanggal 16 Oktober 2001 telah terlampaui dan PT ABC
        tidak pernah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak up. Direktorat
        PPN dan PTLL, maka Saudara wajib segera menyampaikan permohonan perpanjangan ijin
        sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang
        dilengkapi dengan kelengkapan persyaratannya.
    b.  Permohonan ijin tersebut harus Saudara sampaikan langsung kepada Kasubdit PPN Jasa dan
        PTLL Gedung B lantai 9 Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta
        paling lambat tanggal 15 Maret 2004 dengan membawa Surat Ijin yang diterbitkan oleh Badan 
        Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Surat Keputusan Direktur Akunting dan 
        Sistem Pembayaran Bank Indonesia (asli dan fotokopi).
    c.  Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut, Saudara tidak menyampaikan
        permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas teknologi
        percetakan, maka ijin Saudara sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas dinyatakan 
        dicabut terhitung mulai tanggal 15 Maret 2004.

Demikian untuk dimaklumi




a.n. Direktur Jenderal,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/135pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1