User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:135pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         7 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 135/PJ.53/2003 

                            TENTANG

                 PENJUALAN ASSET PERUSAHAAAN BERUPA TANAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Pada Tahun 1976 PT. ABC membeli sebidang tanah yang tujuannya tidak untuk 
        diperjualbelikan, tetapi untuk membangun pertokoan, perkantoran, perhotelan dan tempat 
        rekreasi, sehingga tanah tersebut telah dibukukan sejak awal sebagai Aktiva Lain-lain pada 
        kelompok perkiraan Aktiva Yang Belum Dipakai.
    b.  Saudara menanyakan apakah atas penjualan aktiva tersebut menurut Undang-undang PPN 
        diharuskan untuk memungut PPN.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 3A ayat 1, bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori 
        penjelasannya ditetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut:
        -   Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
        -   Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud;
        -   Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        -   Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan Surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa mengingat kegiatan usaha PT. ABC adalah membangun pertokoan, perkantoran, 
    perhotelan dan tempat rekreasi dimana tanah tersebut merupakan bagian dari pertokoan/perkantoran/
    perhotelan/tempat rekreasi tersebut, maka atas penyerahan tanah yang diperoleh pada tahun 1976 
    oleh PT. ABC terutang PPN karena tanah tersebut memenuhi persyaratan penyerahan barang yang 
    dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/135pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1