peraturan:sdp:135pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 135/PJ.53/2003 TENTANG PENJUALAN ASSET PERUSAHAAAN BERUPA TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Pada Tahun 1976 PT. ABC membeli sebidang tanah yang tujuannya tidak untuk diperjualbelikan, tetapi untuk membangun pertokoan, perkantoran, perhotelan dan tempat rekreasi, sehingga tanah tersebut telah dibukukan sejak awal sebagai Aktiva Lain-lain pada kelompok perkiraan Aktiva Yang Belum Dipakai. b. Saudara menanyakan apakah atas penjualan aktiva tersebut menurut Undang-undang PPN diharuskan untuk memungut PPN. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa: a. Pasal 3A ayat 1, bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori penjelasannya ditetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; - Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan - Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan Surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat kegiatan usaha PT. ABC adalah membangun pertokoan, perkantoran, perhotelan dan tempat rekreasi dimana tanah tersebut merupakan bagian dari pertokoan/perkantoran/ perhotelan/tempat rekreasi tersebut, maka atas penyerahan tanah yang diperoleh pada tahun 1976 oleh PT. ABC terutang PPN karena tanah tersebut memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/135pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1