User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:135pj.3331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 135/PJ.333/1998

                            TENTANG

             PENGHAPUSAN HUTANG BUNGA OLEH KREDITOR BAGI WAJIB PAJAK BADAN 
                  YANG USAHA POKOKNYA MENYEWAKAN RUKO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan :
    a.  Usaha Saudara adalah persewaan Ruko yang dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996.
    b.  Atas pinjaman bank telah dibebankan biaya bunga bank tahun 1997 sebesar Rp. 40.000.000,- 
        dalam Laporan Keuangan tahun 1997.
    c.  Atas kesepakatan dengan pihak bank, biaya bunga bank Rp. 40.000.000,- dihapuskan 
        sehingga pada Laporan Keuangan terdapat pos "pendapatan bunga" Rp. 40.000.000,-.
    d.  Yang menjadi masalah apakah biaya bunga bank yang dibebaskan dan dimasukkan sebagai 
        "pendapatan bunga" harus dikenakan PPh.

2.  a.  Sesuai Pasal 1 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, atas penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan 
        dikenakan PPh sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final.
    b.  Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Keuntungan karena 
        pembebasan utang merupakan objek PPh.

3.  Dari uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa pembebasan biaya bunga bank merupakan 
    penghasilan lain-lain yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/135pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1