peraturan:sdp:135pj.3331998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 135/PJ.333/1998 TENTANG PENGHAPUSAN HUTANG BUNGA OLEH KREDITOR BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MENYEWAKAN RUKO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan : a. Usaha Saudara adalah persewaan Ruko yang dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996. b. Atas pinjaman bank telah dibebankan biaya bunga bank tahun 1997 sebesar Rp. 40.000.000,- dalam Laporan Keuangan tahun 1997. c. Atas kesepakatan dengan pihak bank, biaya bunga bank Rp. 40.000.000,- dihapuskan sehingga pada Laporan Keuangan terdapat pos "pendapatan bunga" Rp. 40.000.000,-. d. Yang menjadi masalah apakah biaya bunga bank yang dibebaskan dan dimasukkan sebagai "pendapatan bunga" harus dikenakan PPh. 2. a. Sesuai Pasal 1 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan dan bersifat final. b. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Keuntungan karena pembebasan utang merupakan objek PPh. 3. Dari uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa pembebasan biaya bunga bank merupakan penghasilan lain-lain yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Demikian agar maklum. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/135pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1