peraturan:sdp:134pj.3111996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 134/PJ.311/1996 TENTANG PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan bahwa Zakat, Infaq, dan Shadaqah merupakan pemberian untuk keperluan mensejahterakan ummat yang berada dalam keadaan ekonomi lemah/ tidak wajar. Disamping itu, pemberian Zakat, Infaq, dan Shadaqah adalah dalam rangka menjalankan syariat dan perintah Allah serta pemberian tersebut tidak sama dengan pajak yang ditetapkan oleh Negara/Pemerintah. Oleh karena itu, Saudara menanyakan apakah XYZ diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan dan lain-lain. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain menyebutkan bahwa bantuan atau sumbangan tidak termasuk sebagai objek pajak sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka sumbangan/pemberian secara sukarela tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto. 4. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain menyebutkan bahwa pemberi kerja diwajibkan memotong PPh atas penghasilan para karyawan atau penerima honor atau penerima imbalan lainnya karena adanya hubungan kerja. 5. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk 1 (satu) tahun pajak diberikan sebesar : a. Rp 1.728.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. b. Rp 864.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. c. Rp 1.728.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). d. Rp 864.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Perolehan berupa Zakat, Infaq, dan Shadaqah tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dengan demikian tidak dikenakan Pajak Penghasilan. b. Pembayaran berupa Zakat, Infaq, dan Shadaqah tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto bagi perusahaan atau orang pribadi yang membayarkan. c. Penghasilan yang diberikan kepada para pengurus dan/atau karyawan XYZ sebagai honor, gaji ataupun upah tetap, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, namun demikian sebelum dikenakan Pajak Penghasilan, terlebih dahulu penghasilan tersebut dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti tersebut pada butir 5. Sedangkan apabila penghasilan berupa gaji, upah dan honor tersebut jumlahnya masih dibawah PTKP, penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/134pj.3111996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1