User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:134pj.3111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 134/PJ.311/1996

                            TENTANG

           PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan bahwa Zakat, Infaq, dan Shadaqah merupakan 
    pemberian untuk keperluan mensejahterakan ummat yang berada dalam keadaan ekonomi lemah/
    tidak wajar. Disamping itu, pemberian Zakat, Infaq, dan Shadaqah adalah dalam rangka menjalankan 
    syariat dan perintah Allah serta pemberian tersebut tidak sama dengan pajak yang ditetapkan oleh 
    Negara/Pemerintah.

    Oleh karena itu, Saudara menanyakan apakah XYZ diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan
    dan lain-lain.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain menyebutkan bahwa 
    bantuan atau sumbangan tidak termasuk sebagai objek pajak sepanjang tidak ada hubungannya 
    dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka sumbangan/pemberian 
    secara sukarela tidak boleh dikurangkan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto.

4.  Sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain menyebutkan bahwa pemberi kerja 
    diwajibkan memotong PPh atas penghasilan para karyawan atau penerima honor atau penerima 
    imbalan lainnya karena adanya hubungan kerja.

5.  Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyebutkan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak 
    untuk 1 (satu) tahun pajak diberikan sebesar :
    a.  Rp 1.728.000,-  untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
    b.  Rp    864.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
    c.  Rp 1.728.000,-  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan 
        penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
    d.  Rp    864.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis 
        lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang 
        untuk setiap keluarga.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

    a.  Perolehan berupa Zakat, Infaq, dan Shadaqah tersebut bukan merupakan objek Pajak 
        Penghasilan, dengan demikian tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

    b.  Pembayaran berupa Zakat, Infaq, dan Shadaqah tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai 
        biaya untuk mengurangi penghasilan bruto bagi perusahaan atau orang pribadi yang 
        membayarkan.

    c.  Penghasilan yang diberikan kepada para pengurus dan/atau karyawan XYZ sebagai honor, 
        gaji ataupun upah tetap, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, namun demikian sebelum 
        dikenakan Pajak Penghasilan, terlebih dahulu penghasilan tersebut dikurangi dengan jumlah 
        Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti tersebut pada butir 5. Sedangkan apabila 
        penghasilan berupa gaji, upah dan honor tersebut jumlahnya masih dibawah PTKP, 
        penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/134pj.3111996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1