peraturan:sdp:134pj.012007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 134/PJ.01/2007 TENTANG PELATIHAN END USER SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterapkannya sistem administrasi modern di Kantor Wilayah Saudara dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan wilayah kerja Saudara, dan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi maka akan diadakan pelatihan end user Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara mempersiapkan acara pelatihan tersebut dan menugaskan : 1. Para Kepala Seksi, Account Representative dan pelaksana Kantor Pelayanan Pajak Madya Kantor Wilayah Saudara; 2. 15 (lima belas) orang Pegawai yang ditempatkan di Kantor Wilayah Saudara, untuk mengikuti kegiatan pelatihan sebagaimana tercantum dalam jadwal terlampir. Perlu diketahui bahwa 15 (lima belas) orang Pegawai Kantor Wilayah yang telah Saudara tugaskan merupakan pegawai yang bertanggungjawab melakukan pelatihan end user Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan kerja Kantor Wilayah Saudara. Demikian disampaikan dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan Yth : Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/134pj.012007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1