User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1346pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1990     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1346/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                      PEMUNGUTAN PPN ATAS JASA KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Agustus 1990 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf j penyerahan jasa 
    perencanaan termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak.

2.  Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.04/1989 tanggal 1 April 
    1989, ditetapkan saat terutangnya PPN adalah sebagai berikut :
    2.1.    Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut Pajak berdasarkan 
        Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, yang pembayarannya dilakukan setelah tanggal 
        10 Februari 1989 terutang PPN pada saat pembayaran dan dipungut oleh Badan Pemungut 
        Pajak;

    2.2.    Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Bukan Badan Pemungut Pajak 
        berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang dilakukan :
        -   sebelum tanggal 1 April 1989, tidak terutang PPN,
        -   pada dan/atau sesudah tanggal 1 April 1989 yang pembayarannya sebagian atau
            seluruhnya diterima sebelum tanggal 1 April 1989 tidak terutang PPN sedangkan 
            sesudah tanggal 1 April 1989 terutang PPN.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyerahan jasa oleh CV. XYZ kepada Badan Pemungut Pajak 
    berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang pembayarannya dilakukan setelah 
    tanggal 10 Februari 1989, terutang PPN yang dipungut dan disetorkan oleh Badan Pemungut Pajak 
    untuk dan atas nama CV. XYZ.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka besarnya Pajak 
    Masukan untuk periode 11 Februari 1989 sampai dengan 10 April 1989 yang dapat dikreditkan 
    terhadap Pajak Keluaran yang dipungut oleh Badan Pemungut Pajak tersebut di atas adalah 40% dari 
    PPN yang dipungut oleh Badan Pemungut Pajak, asalkan Saudara dapat menunjukkan berdasarkan 
    kontrak dengan Badan Pemungut, bahwa PPN belum diperhitungkan dan tidak menjadi beban Badan 
    Pemungut yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1346pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1