peraturan:sdp:1346pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1346/PJ.5.1/1990 TENTANG PEMUNGUTAN PPN ATAS JASA KONSULTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Agustus 1990 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf j penyerahan jasa perencanaan termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak. 2. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, ditetapkan saat terutangnya PPN adalah sebagai berikut : 2.1. Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, yang pembayarannya dilakukan setelah tanggal 10 Februari 1989 terutang PPN pada saat pembayaran dan dipungut oleh Badan Pemungut Pajak; 2.2. Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Bukan Badan Pemungut Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang dilakukan : - sebelum tanggal 1 April 1989, tidak terutang PPN, - pada dan/atau sesudah tanggal 1 April 1989 yang pembayarannya sebagian atau seluruhnya diterima sebelum tanggal 1 April 1989 tidak terutang PPN sedangkan sesudah tanggal 1 April 1989 terutang PPN. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyerahan jasa oleh CV. XYZ kepada Badan Pemungut Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang pembayarannya dilakukan setelah tanggal 10 Februari 1989, terutang PPN yang dipungut dan disetorkan oleh Badan Pemungut Pajak untuk dan atas nama CV. XYZ. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka besarnya Pajak Masukan untuk periode 11 Februari 1989 sampai dengan 10 April 1989 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut oleh Badan Pemungut Pajak tersebut di atas adalah 40% dari PPN yang dipungut oleh Badan Pemungut Pajak, asalkan Saudara dapat menunjukkan berdasarkan kontrak dengan Badan Pemungut, bahwa PPN belum diperhitungkan dan tidak menjadi beban Badan Pemungut yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1346pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1