peraturan:sdp:1345pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1345/PJ.51/1998 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998, fasilitas PPN ditanggung Pemerintah diberikan atas impor mesin yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak. 2. Atas impor suku cadang tidak diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah. Mengingat bahwa yang akan Saudara impor adalah mesin-mesin yang digunakan untuk peningkatan penjernihan air bersih dan suku cadangnya, maka atas impor tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1345pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1