User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1345pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1345/PJ.51/1998

                            TENTANG

                     PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    252/KMK.04/1998, fasilitas PPN ditanggung Pemerintah diberikan atas impor mesin yang diperlukan 
    untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak.
2.  Atas impor suku cadang tidak diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.

Mengingat bahwa yang akan Saudara impor adalah mesin-mesin yang digunakan untuk peningkatan 
penjernihan air bersih dan suku cadangnya, maka atas impor tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN 
ditanggung Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1345pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1