peraturan:sdp:1345pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1345/PJ.51/1994 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR TABLOID DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2. Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973. 3. Sesuai Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969, Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan dapat memberikan pembebasan/pengembalian seluruh/sebagian Bea Masuk dengan syarat yang ditetapkan lebih lanjut untuk barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara. 4. Sesuai butir 2 dan 3 di atas, atas impor tabloid "X" sebanyak 60 Kg dari Pemerintah Brunei Darussalam oleh Direktorat Publikasi, Ditjen Pembinaan Pers dan Grafika - Departemen Penerangan dapat diberikan fasiltias PPN dan PPn BM tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, Departemen Penerangan RI bukan subyek pajak Pajak Penghasilan. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 382/KMK.04/1989, atas impor barang yang berdasarkan ketentuan perundang- undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, dikecualikan dari pungutan PPh pasal 22. Pengecualian tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan ketentuan di atas maka atas pemasukan/impor tabloid "X" oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Penerangan RI tidak dipungut PPh Pasal 22.Apabila impor buku-buku tersebut dilakukan oleh importir lain, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diharuskan melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang diterima. 3. Permohonan SKB PPh Pasal 22 dapat Saudara ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1345pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1