User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1345pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1345/PJ.51/1994

                            TENTANG

                  PPN DAN PPh ATAS IMPOR TABLOID

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak.

     2. Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea 
    Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 
    Tahun 1973.

     3. Sesuai Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969, Menteri Keuangan setelah 
    mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan dapat memberikan pembebasan/pengembalian 
    seluruh/sebagian Bea Masuk dengan syarat yang ditetapkan lebih lanjut untuk barang-barang yang 
    berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari 
    Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan 
    di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara.

     4. Sesuai butir 2 dan 3 di atas, atas impor tabloid "X" sebanyak 60 Kg dari Pemerintah Brunei 
    Darussalam oleh Direktorat Publikasi, Ditjen Pembinaan Pers dan Grafika - Departemen Penerangan 
    dapat diberikan fasiltias PPN dan PPn BM tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, Departemen Penerangan RI bukan subyek pajak 
    Pajak Penghasilan. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 382/KMK.04/1989, atas impor barang yang berdasarkan ketentuan perundang-
    undangan tidak terutang Pajak Penghasilan, dikecualikan dari pungutan PPh pasal 22. Pengecualian 
    tersebut harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.

     2. Berdasarkan ketentuan di atas maka atas pemasukan/impor tabloid "X" oleh Direktorat Jenderal 
    Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Penerangan RI tidak dipungut PPh Pasal 22.Apabila impor 
    buku-buku tersebut dilakukan oleh importir lain, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika 
    sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diharuskan melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% 
    dari jumlah bruto handling fee yang diterima.

     3. Permohonan SKB PPh Pasal 22 dapat Saudara ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Perusahaan Negara dan Daerah di Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1345pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1