User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1342pj.221986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 Nopember 1986 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1342/PJ.22/1986

                            TENTANG

                    BIAYA BUNGA YANG DAPAT DIKURANGKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat saudara tanggal 16 Juli 1986 Ref. no : XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 13 Maret 1985 nomor SE-11/PJ.22/1985 
    mengenai perlakuan ketentuan perpajakan (tax treatment) terhadap bunga pinjaman dalam hal 
    perusahaan yang bersangkutan mempunyai deposito berjangka, pada butir 3.1. dan 3.2. surat edaran 
    tersebut  telah ditegaskan :
    1.1.    Bunga yang terhutang atas pinjaman seluruhnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya, 
        apabila jumlah pinjaman tersebut sama besarnya atau lebih kecil dari jumlah deposito yang 
        ditempatkan.
    1.2.    Bunga pinjaman baru dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan apabila jumlah pinjaman 
        tersebut melebihi jumlah yang ditempatkan sebagai deposito. Besarnya bunga yang dapat 
        dikurangkan tersebut adalah bunga yang terhutang atas jumlah pinjaman yang melebihi 
        jumlah yang ditempatkan sebagai deposito berjangka.

2.  Ketentuan mengenai tidak dapat dikurangkannya bunga pinjaman tersebut tidak disyaratkan adanya 
    hubungan yang langsung antara pinjaman dengan penempatan deposito, artinya penempatan deposito 
    berjangka tidak perlu dibiayai secara langsung oleh dana pinjaman tersebut. Dengan demikian 
    kendatipun tujuan dan penggunaannya, serta penempatan (timing) maupun jatuh temponya pinjaman 
    dan deposito berjangka tersebut nampaknya tidak mempunyai hubungan, besarnya bunga pinjaman 
    yang dapat dikurangkan tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum 
    pada butir-butir 1.1 dan 1.2 diatas.

3.  Demikian penegasan kami. 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1342pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1