peraturan:sdp:1342pj.221986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Nopember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1342/PJ.22/1986 TENTANG BIAYA BUNGA YANG DAPAT DIKURANGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat saudara tanggal 16 Juli 1986 Ref. no : XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 13 Maret 1985 nomor SE-11/PJ.22/1985 mengenai perlakuan ketentuan perpajakan (tax treatment) terhadap bunga pinjaman dalam hal perusahaan yang bersangkutan mempunyai deposito berjangka, pada butir 3.1. dan 3.2. surat edaran tersebut telah ditegaskan : 1.1. Bunga yang terhutang atas pinjaman seluruhnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya, apabila jumlah pinjaman tersebut sama besarnya atau lebih kecil dari jumlah deposito yang ditempatkan. 1.2. Bunga pinjaman baru dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan apabila jumlah pinjaman tersebut melebihi jumlah yang ditempatkan sebagai deposito. Besarnya bunga yang dapat dikurangkan tersebut adalah bunga yang terhutang atas jumlah pinjaman yang melebihi jumlah yang ditempatkan sebagai deposito berjangka. 2. Ketentuan mengenai tidak dapat dikurangkannya bunga pinjaman tersebut tidak disyaratkan adanya hubungan yang langsung antara pinjaman dengan penempatan deposito, artinya penempatan deposito berjangka tidak perlu dibiayai secara langsung oleh dana pinjaman tersebut. Dengan demikian kendatipun tujuan dan penggunaannya, serta penempatan (timing) maupun jatuh temponya pinjaman dan deposito berjangka tersebut nampaknya tidak mempunyai hubungan, besarnya bunga pinjaman yang dapat dikurangkan tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum pada butir-butir 1.1 dan 1.2 diatas. 3. Demikian penegasan kami. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1342pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1