peraturan:sdp:133pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 133/PJ.531/2000 TENTANG PERMOHONAN PENCANTUMAN QQ PADA PIB YANG BERLAKU SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Desember 1999, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. ABC Pusat terdaftar di KPP PN & D Jakarta dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX bergerak di bidang usaha Jasa Pemeliharaan Kilang Minyak Pertamina. Sebagai Kantor Pusat yang berdomisili di Jakarta, PT. ABC Pusat hanya melakukan kegiatan manajemen dan pembelian bahan-bahan yang diperlukan untuk kepentingan operasional yang dilakukan oleh unit-unit operasional di 7 (tujuh) daerah lokasi Kilang Minyak Pertamina dengan nama PT. ABC Unit. Ke 7 (tujuh) unit tersebut terdaftar di KPP setempat sebagai berikut : - PT. ABC Unit P. Brandan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX - PT. ABC Unit Dumai NPWP X.XXX.XXX.X.XXX - PT. ABC Unit Plaju NPWP X.XXX.XXX.X.XXX - PT. ABC Unit Cilacap NPWP X.XXX.XXX.X.XXX - PT. ABC Unit Balikpapan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX - PT. ABC Unit Balongan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX - PT. ABC Unit Kasim NPWP X.XXX.XXX.X.XXX Dengan tidak adanya kegiatan operasional, maka PT. ABC Pusat tidak terutang PPN (Pajak Keluaran). Sebaliknya dalam melakukan impor barang untuk keperluan operasional masing-masing PT. ABC Unit, dilakukan oleh PT. ABC Pusat (karena PT. ABC Pusat mempunyai API dengan NPWP PT. ABC Pusat). Oleh karena barang impor tersebut untuk keperluan PT. ABC Unit, maka untuk kelancaran pengkreditan PPN Impor tersebut ke SPT Masa PPN masing-masing PT. ABC Unit, Saudara mengajukan permohonan agar diijinkan untuk mencantumkan QQ pada dokumen PIB yang berlaku sebagai Faktur Pajak Standar. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Pada saat PT. ABC Pusat melakukan impor barang, maka pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta Surat Setoran Pajak (SSP) supaya dicantumkan identitas (Nama, Alamat dan NPWP) PT. ABC Pusat q.q. identitas (Nama, Alamat, dan NPWP) PT. ABC Unit yang bersangkutan. 3.2. PPN yang terutang atas impor sebagaimana tercantum dalam PIB dan SSP, dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran PT. ABC Unit yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/133pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1