User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:133pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 133/PJ.531/2000

                            TENTANG

    PERMOHONAN PENCANTUMAN QQ PADA PIB YANG BERLAKU SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Desember 1999, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. ABC Pusat terdaftar di KPP PN & D Jakarta dengan NPWP 
    X.XXX.XXX.X.XXX bergerak di bidang usaha Jasa Pemeliharaan Kilang Minyak Pertamina. Sebagai 
    Kantor Pusat yang berdomisili di Jakarta, PT. ABC Pusat hanya melakukan kegiatan manajemen dan 
    pembelian bahan-bahan yang diperlukan untuk kepentingan operasional yang dilakukan oleh unit-unit 
    operasional di 7 (tujuh) daerah lokasi Kilang Minyak Pertamina dengan nama PT. ABC Unit.

    Ke 7 (tujuh) unit tersebut terdaftar di KPP setempat sebagai berikut :
    -   PT. ABC Unit P. Brandan     NPWP X.XXX.XXX.X.XXX
    -   PT. ABC Unit Dumai      NPWP X.XXX.XXX.X.XXX
    -   PT. ABC Unit Plaju      NPWP X.XXX.XXX.X.XXX
    -   PT. ABC Unit Cilacap        NPWP X.XXX.XXX.X.XXX
    -   PT. ABC Unit Balikpapan     NPWP X.XXX.XXX.X.XXX
    -   PT. ABC Unit Balongan       NPWP X.XXX.XXX.X.XXX
    -   PT. ABC Unit Kasim      NPWP X.XXX.XXX.X.XXX

    Dengan tidak adanya kegiatan operasional, maka PT. ABC Pusat tidak terutang PPN (Pajak Keluaran). 
    Sebaliknya dalam melakukan impor barang untuk keperluan operasional masing-masing PT. ABC Unit, 
    dilakukan oleh PT. ABC Pusat (karena PT. ABC Pusat mempunyai API dengan NPWP PT. ABC Pusat). 
    Oleh karena barang impor tersebut untuk keperluan PT. ABC Unit, maka untuk kelancaran 
    pengkreditan PPN Impor tersebut ke SPT Masa PPN masing-masing PT. ABC Unit, Saudara 
    mengajukan permohonan agar diijinkan untuk mencantumkan QQ pada dokumen PIB yang berlaku 
    sebagai Faktur Pajak Standar.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan 
    dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang 
    tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat 
    dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Pada saat PT. ABC Pusat melakukan impor barang, maka pada setiap lembar Pemberitahuan 
        Impor Barang (PIB) beserta Surat Setoran Pajak (SSP) supaya dicantumkan identitas (Nama, 
        Alamat dan NPWP) PT. ABC Pusat q.q. identitas (Nama, Alamat, dan NPWP) PT. ABC Unit yang 
        bersangkutan.
    3.2.    PPN yang terutang atas impor sebagaimana tercantum dalam PIB dan SSP, dapat dikreditkan 
        terhadap Pajak Keluaran PT. ABC Unit yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/133pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1