peraturan:sdp:133pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 133/PJ.43/2003 TENTANG PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK ATAS DBK PKPS-BBM BIDANG PLS-P DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Januari 2003 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) bidang Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (PLS-P), Departemen Pendidikan Nasional melaksanakan kegiatan penyaluran dana bantuan khusus (DBK) bagi sasaran Program PLSP dengan prioritas dari keluarga miskin, usia 12-44 tahun, tidak bekerja dan tidak memiliki ketrampilan, serta para lembaga penyelenggara program PKSP-BBM terpilih diseluruh Indonesia. Mengingat hal tersebut, Saudara mohon agar alokasi dana dalam pelaksanaan program DBK PKPS-BBM bidang PLS-P tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. 4. Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa atas penyaluran dana bantuan khusus (DBK) Program Kompensasi pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam butir 1 tidak dipungut PPh Pasal 22, kecuali atas penggunaan dana untuk pembayaran honorarium imbalan pekerjaan atau jasa wajib di potong PPh Pasal 21 yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/133pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1