User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:133pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 133/PJ.43/2003

                            TENTANG

           PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK ATAS DBK PKPS-BBM BIDANG PLS-P

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Januari 2003 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Program 
    Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) bidang Pendidikan Luar Sekolah 
    dan Pemuda (PLS-P), Departemen Pendidikan Nasional melaksanakan kegiatan penyaluran dana 
    bantuan khusus (DBK) bagi sasaran Program PLSP dengan prioritas dari keluarga miskin, usia 12-44 
    tahun, tidak bekerja dan tidak memiliki ketrampilan, serta para lembaga penyelenggara program 
    PKSP-BBM terpilih diseluruh Indonesia. Mengingat hal tersebut, Saudara mohon agar alokasi dana 
    dalam pelaksanaan program DBK PKPS-BBM bidang PLS-P tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan 
    (PPh).

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 
    30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan 
    Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri    
    Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan 
    Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) 
    oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 
    2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 
    21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur 
    bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah bendaharawan Pemerintah termasuk 
    bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, 
    Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang 
    membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun 
    sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.

4.  Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa atas penyaluran dana 
    bantuan khusus (DBK) Program Kompensasi pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) 
    yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kepada pihak-pihak sebagaimana 
    disebutkan dalam butir 1 tidak dipungut PPh Pasal 22, kecuali atas penggunaan dana untuk 
    pembayaran honorarium imbalan pekerjaan atau jasa wajib di potong PPh Pasal 21 yang terutang 
    sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/133pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1