User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:133pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 133/PJ.33/1995

                            TENTANG

                  PAJAK PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH 
              DAN/ATAU BANGUNAN BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI FINANCIAL LEASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Agustus 1994 perihal tersebut di atas, dapat 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berkaitan dengan transaksi financial leasing karena 
    lessee menggunakan hak opsinya, oleh lessor harus dibayar PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994 sebesar 5% (lima persen) dari nilai sisa ("residual value") 
    yang tercantum dalam perjanjian.

2.  Transaksi Sales and Lease Back pada dasarnya merupakan dua perbuatan pengalihan harta yang 
    terpisah yang terdiri dari :
    a.  Transaksi penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari calon lessee kepada lessor 
        (leasing company);
    b.  Transaksi sewa guna usaha atas harta yang sama antara lessor dengan lessee yang diakhiri 
        dengan hak opsi oleh lessee untuk membeli tanah dan/atau bangunan tersebut.

3.  Kewajiban pembayaran PPh atas transaksi Sales and Lease Back adalah :
    a.  Pada saat calon lessee mengalihkan haknya kepada lessor sebagaimana diuraikan pada butir 
        2.a., maka atas transaksi tersebut calon lessee wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994 sebesar 5% dari nilai tertinggi antara lain 
        menurut akta dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
    b.  Pada saat lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli sebagaimana diuraikan pada 
        butir 2.b., maka atas transaksi tersebut lessor tidak wajib menyetor PPh Pasal 25 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994.

4.  Dalam hal lessee tersebut pada butir 1 atau butir 3.b. tidak menggunakan hak opsinya dan apabila 
    lessor kemudian menjual tanah dan/atau bangunan tersebut kepada pihak selain lessee, maka atas 
    transaksi tersebut lessor wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP 
    Nomor 48 TAHUN 1994 sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai menurut akta dengan Nilai Jual 
    Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/133pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1