peraturan:sdp:133pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 133/PJ.33/1995 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI FINANCIAL LEASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Agustus 1994 perihal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berkaitan dengan transaksi financial leasing karena lessee menggunakan hak opsinya, oleh lessor harus dibayar PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994 sebesar 5% (lima persen) dari nilai sisa ("residual value") yang tercantum dalam perjanjian. 2. Transaksi Sales and Lease Back pada dasarnya merupakan dua perbuatan pengalihan harta yang terpisah yang terdiri dari : a. Transaksi penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari calon lessee kepada lessor (leasing company); b. Transaksi sewa guna usaha atas harta yang sama antara lessor dengan lessee yang diakhiri dengan hak opsi oleh lessee untuk membeli tanah dan/atau bangunan tersebut. 3. Kewajiban pembayaran PPh atas transaksi Sales and Lease Back adalah : a. Pada saat calon lessee mengalihkan haknya kepada lessor sebagaimana diuraikan pada butir 2.a., maka atas transaksi tersebut calon lessee wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994 sebesar 5% dari nilai tertinggi antara lain menurut akta dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan tersebut. b. Pada saat lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli sebagaimana diuraikan pada butir 2.b., maka atas transaksi tersebut lessor tidak wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994. 4. Dalam hal lessee tersebut pada butir 1 atau butir 3.b. tidak menggunakan hak opsinya dan apabila lessor kemudian menjual tanah dan/atau bangunan tersebut kepada pihak selain lessee, maka atas transaksi tersebut lessor wajib menyetor PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994 sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai menurut akta dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/133pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1