peraturan:sdp:1338pj.5.11991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1338/PJ.5.1/1991 TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN WARTEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan surat Saudara No.XXX tanggal 22 Januari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa materi surat Saudara tersebut sudah sejalan dengan jiwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. Sebagai penegasan lebih lanjut tentang hal tersebut telah digariskan dalam butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1042/PJ.51/1991 tanggal 2 Agustus 1991 yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak di seluruh Indonesia (foto copy terlampir). Oleh karena itu diminta Saudara memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Saudara untuk meneliti penghitungan, pemungutan dan penyetoran PPN atas Wartel oleh PERUMTEL setempat. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1338pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1