User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1338pj.5.11991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1338/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA KEAGENAN WARTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara No.XXX tanggal 22 Januari 1991 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa materi surat Saudara tersebut sudah sejalan dengan jiwa 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor 
PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

Sebagai penegasan lebih lanjut tentang hal tersebut telah digariskan dalam butir 4 Surat Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : S-1042/PJ.51/1991 tanggal 2 Agustus 1991 yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah 
Ditjen Pajak di seluruh Indonesia (foto copy terlampir). Oleh karena itu diminta Saudara memberitahukan 
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Saudara untuk meneliti penghitungan, pemungutan dan penyetoran PPN 
atas Wartel oleh PERUMTEL setempat.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1338pj.5.11991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1