User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1337pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1337/PJ.513/2001

                             TENTANG

                     PPn BM ATAS PRODUK PELEMBUT PAKAIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 23 Agustus 2001 tanpa hal, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1.          Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, yaitu :    
        a.          PT. CI akan memproduksi satu produk baru, yaitu Cussons Baby Softener, produk ini 
        digunakan pada saat proses pencucian pakaian yang berfungsi untuk melembutkan pakaian.    
        b.      PT CI mengalami kesulitan dalam menentukan kategori produk softener ini, apakah termasuk 
        jenis barang kena pajak yang tergolong mewah atau tidak, karena menurut Saudara produk 
        ini termasuk golongan sabun cuci air, sehingga tidak termasuk jenis barang kena pajak yang 
        tergolong mewah.    
        c.      Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta tanggapan kami mengenai hal
        tersebut.

2.      Sesuai buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2001 dan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai Nomor S-1841/BC.3/2001 tanggal 24 September 2001, produk pelembut pakaian termasuk 
    dalam kelompok bahan finishing dari jenis yang digunakan dalam industri tekstil atau industri semacam 
    itu atau rumah tangga dengan Nomor HS 3809.91.000. 

3.      Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan 
    Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001, bahwa produk pelembut pakaian dengan 
    Nomor HS 3809.90.000 tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

4.      Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    tersebut pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa produk pelembut pakaian tidak termasuk dalam 
    kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah, sehingga atas impor yang penyerahan produk tersebut tidak terutang Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah.        

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/1337pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1