User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1334pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1334/PJ.53/2001

                             TENTANG

                      PPN ATAS JASA PEMBORONG BANGUNAN MADRASAH 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxxx tanggal 20 September 2001 perihal Permohonan 
Pembebasan PPh dan PPN atas Bantuan Rehabilitasi/Revitalisasi MI Tahun Anggaran 2001/2002, dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :

1.          Sesuai surat dari pengurus MI Al-Munawwarah Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten 
    Sumenep Nomor M.05.03.022/MIS/14/2001 kepada Saudara dikemukakan bahwa Proyek 
    Pembangunan & Revitalisasi MIS Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan pekerjaan kepada 
    Yayasan Al-Munawwarah untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi MIS Al-Munawwarah Desa 
    Angkatan Kecamatan Arhasa Kabupaten Sumenep sesuai SPK Nomor 11/90/PROY-MI/DAU/2001, 
    dengan dana bantuan yang berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar 
    Rp. 40.590.000,-. Berkenaan dengan hal tersebut, pengurus MI Al-Muwwarah memohon agar 
    penyerahan jasa pemborong bangunan yang dilaksanakan oleh Yayasan Al-Munawwarah kepada 
    Proyek Pembangunan & Revitalisasi tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).    

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain mengatur:    
        2.1.        Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam 
        kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor 
        barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar 
        Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.    
        2.2.        Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak 
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.    
        2.3.        Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean serta ekspor Barang Kena Pajak wajib 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib 
        memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM terutang,    
        2.4.        Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya dalam memori penjelasan 
        disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak 
        meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun 
        Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum 
        dikukuhkan.     
        2.5.        Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus 
        memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :    
                a.      Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;    
                b.      Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan    
                c.      Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.    
                Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang 
        dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dana tau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara 
        Cuma-Cuma.        
        2.6.        Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang 
        dan jasa yang tidak dikenakan PPN.        

3.      Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun 
    jasa pemborongan bangunan untuk tempat pendidikan (dalam hal ini madrasah) tidak termasuk di 
    antara jenis jasa yang tidak  dikenakan PPN.            

4.      Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan PPN, namun jasa pemborongan bangunan untuk tempat pendidikan (dalam hal ini 
    madrasah) tidak termasuk di antara jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.            

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :            
        5.1.        Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau pekerjaan rehabilitasi/revitalisasi oleh 
        Yayasan Al-Munawwarah kepada Pimpinan Proyek Pembangunan & Revitalisasi MIS 
        Pemerintah Kabupaten Sumenep terutang PPN.        
        5.2.        Yayasan Al-Munawwarah harus melaporkan kegiatan usahanya ke KPP setempat untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP, kecuali Yayasan Al-Munawwarah adalah Pengusaha Kecil yang tidak 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.        
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/1334pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1