User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1334pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1334/PJ.51/1994

                            TENTANG

                PPN ATAS IMPOR MAJALAH OLEH BPEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak.

2.  Sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea 
    Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 
    Tahun 1973.

3.  Sesuai Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969, Menteri Keuangan setelah 
    mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan dapat memberikan pembebasan/pengembalian 
    seluruh/sebagian Bea Masuk dengan syarat yang ditetapkan lebih lanjut untuk barang-barang yang 
    berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan tehnik kerja sama dan pemberian-pemberian lain dari 
    Pemerintah dan/atau badan lain dari Luar Negeri kepada Pemerintah, Instansi-instansi dan badan 
    di dalam negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara.

4.  Sesuai butir 2 dan 3 tersebut, atas impor majalah dari Hongkong oleh Badan Pengembangan Ekspor 
    Nasional, Departemen Perdagangan, dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

Untuk pelaksanaan pemberian fasilitas tersebut, diharap Saudara menghubungi kantor Ditjen Bea dan Cukai 
terkait.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1334pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1