User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:132pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 132/PJ.42/2003

                            TENTANG

                      PENGERTIAN BUNGA OBLIGASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 Pebruari 2003 perihal Pengertian Bunga Obligasi, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut:
    a.  Klien Saudara merupakan perusahaan reksadana;
    b.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan, yang tidak termasuk 
        sebagai Objek Pajak adalah bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan 
        reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin 
        usaha;
    c.  Berkaitan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tanggal 23 Maret 
        2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan 
        atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, Saudara mohon penegasan apakah diskonto 
        obligasi termasuk dalam pengertian bunga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 
        (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan, dan apakah perdagangan obligasi yang 
        dilakukan oleh Reksadana di luar Bursa Efek yang tarif umum pasal 17 Undang-undang Pajak 
        Penghasilan?

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya:

    Pasal 4 ayat (1) huruf f
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan termasuk bunga. Dalam pengertian bunga termasuk 
    premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi 
    apabila misalnya surat obligasi di jual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila 
    surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang 
    menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

    Pasal 4 ayat (3) huruf j
    Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah bunga obligasi yang diterima atau diperoleh 
    perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian 
    ijin usaha.

    Pasal 23 ayat (4) huruf d
    Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan atas bunga obligasi sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tanggal 23 Maret 2003 tentang Pajak 
    Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan 
    Perdagangannya di Bursa Efek:

    Pasal 2
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang 
    diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak 
    Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    5 dan Pasal 6.

    Pasal 5
    Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar 
    pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian 
    perusahaan atau pemberian izin usaha tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat 
    final.

4.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tanggal 1 April 
    2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto 
    Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, dalam hal 
    obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek, pemotongan Pajak 
    Penghasilan oleh para pemotong pajak tersebut pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 
    23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan.

5.  Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Diskonto obligasi sebagaimana Saudara maksud dalam pertanyaan Saudara termasuk dalam 
        pengertian bunga obligasi menurut Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan;
    b.  Dalam hal obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek 
        pemotongan Pajak Penghasilan oleh para pemotong pajak dilakukan berdasarkan ketentuan 
        Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan. Pemotongan Pajak Penghasilan 
        tidak dilakukan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana 
        selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/132pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1