User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:132pj.322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       26 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 132/PJ.32/2003

                            TENTANG

           KERINGANAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN TERJADINYA MUSIBAH KEBAKARAN 
              DI BEBERAPA PUSAT KEGIATAN EKONOMI DI JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terjadinya beberapa musibah kebakaran di beberapa pusat kegiatan ekonomi di Jakarta 
seperti di Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang dan mengakibatkan dampak sosial ekonomi yang luas ke 
berbagai daerah di tanah air, maka dalam rangka ikut meringankan beban para Wajib Pajak korban musibah 
kebakaran dan segala dampak sosial ekonominya, Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan sebagai 
berikut:

1.  Bagi Wajib Pajak yang menjadi korban musibah kebakaran atau yang terkena dampak musibah 
    tersebut sehingga kegiatan usaha ataupun kemampuan ekonomisnya menurun bahkan hilang, maka 
    dapat mengajukan permohonan untuk diberikan keringanan/pengurangan pembayaran Pajak 
    Penghasilan Pasal 25.

2.  Bagi Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan/
    pemungutan Pajak Penghasilan.

3.  Bagi Wajib Pajak tersebut, dapat mengajukan permohonan penundaan dan atau pengangsuran PPh 
    Pasal 29 tahun pajak 2002 serta penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 
    pajak 2002.

4.  Nilai kerusakan sebagai akibat musibah kebakaran, bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan 
    pembukuan dapat dibebankan sebagai kerugian. Apabila ada sisa rugi, sisa kerugian tersebut dapat 
    dikompensasikan ke penghasilan ke tahun-tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun.

5.  Bagi Wajib Pajak yang objek Pajak Bumi dan bangunannya (PBB) menjadi korban musibah kebakaran 
    dapat diberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan 100% (seratus persen) 
    dari besarnya pajak terutang.

6.  Dalam hal terdapat pemeriksaan pajak yang sedang dilaksanakan kepada Wajib Pajak yang menjadi 
    korban musibah kebakaran, pemeriksaan akan dihentikan serta tidak akan diperiksa minimal dalam 
    1 (satu) tahun kedepan.

7.  Kegiatan penagihan pajak yang dilaksanakan kepada para korban musibah kebakaran yang 
    bersangkutan, dihentikan sampai batas waktu yang di tentukan kemudian.

8.  Dokumen yang hilang atau terbakar sebagai akibat kebakaran dapat diakui sepanjang disertai dengan 
    Surat Keterangan dari Kepolisian.

Kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak, terutama yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat terjadinya 
musibah kebakaran, agar aktif membantu penanganan para korban dan koordinasikan dengan lembaga/
instansi terkait.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/132pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1