User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:132pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Januari 1988  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 132/PJ.32/1988

                            TENTANG

         PAJAK MASUKAN ATAU BKP YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Nopember 1987 perihal restitusi PPN, bersama ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 403/KMK.04/1983 yuncto Pasal 3 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 dinyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan bahan 
    baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena 
    Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

2.  Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya, perusahaan sesuai 
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 
    tentang pelaksanaan Undang-undang PPh. 1984.

3.  Sesuai dengan penjelasan pada butir 1 dan 2 diatas maka PPN yang dipungut oleh supplier Saudara 
    tersebut tidak dapat direstitusikan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/132pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1