peraturan:sdp:1327pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1327/PJ.51/1991 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong Nomor surat : XXX tanggal 17 Juli 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak terutang PPN. 2. Lapangan Olah Raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan tenis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang termasuk gedung olah raga dan lain-lain merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN. 3. Karenanya, para pengelola lapangan olah raga tersebut pada butir 2 harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dalam pelaksanaan pengukuhan pengusaha dimaksud harap diperhatikan kriteria Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 yaitu pengusaha perorangan yang nilai peredarannya setahun tidak lebih dari Rp.30.000.000,-. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1327pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1