User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1327pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1327/PJ.51/1991

                            TENTANG

               PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAH RAGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong Nomor surat : XXX  
tanggal 17 Juli 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf d 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas 
    penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak terutang PPN.

2.  Lapangan Olah Raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan 
    lapangan olah raga seperti lapangan tenis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang 
    termasuk gedung olah raga dan lain-lain merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas 
    penyerahannya terutang PPN.

3.  Karenanya, para pengelola lapangan olah raga tersebut pada butir 2 harus dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak. Dalam pelaksanaan pengukuhan pengusaha dimaksud harap diperhatikan 
    kriteria Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.04/1989 tanggal 
    1 April 1989 yaitu pengusaha perorangan yang nilai peredarannya setahun tidak lebih dari 
    Rp.30.000.000,-.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1327pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1