User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1325pj.51989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1325/PJ.5/1989

                            TENTANG

         PPN ATAS JASA PELABUHAN DI PELABUHAN/DERMAGA KHUSUS PERTAMINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 8 Juni 1989 dan Surat Direktur Keuangan Perum 
Pelabuhan II Nomor : XYZ tanggal 9 Juni 1989 perihal tersebut pada pokok surat serta penjelasan langsung 
dari pihak PERTAMINA maupun pihak Perum Pelabuhan II pada tanggal 10 Agustus 1989 yang lalu di Kantor 
kami, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 

1.  Sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 
    27 Maret 1989 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-088/PJ.631/1989 tanggal 14 April 1989, 
    maka jasa pelabuhan adalah Jasa Kena Pajak.

2.  PERTAMINA sebagai pengusaha yang membangun, memelihara serta mengelola pelabuhan khusus 
    sesuai dengan Persetujuan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Utama 
    PERTAMINA tanggal 15 Maret 1972 adalah Pengusaha Kena Pajak dalam kaitan dengan penyerahan 
    jasa pelabuhan. Sehubungan dengan itu maka PERTAMINA harus mengenakan PPN sebesar 10% dari 
    penggantian yang diminta atas pelayanan jasa pelabuhan kepada kapal-kapal pihak ketiga. Untuk itu 
    PERTAMINA menerbitkan Faktur Pajak.

3.  Namun demikian atas pelayanan jasa pelabuhan untuk kepentingan PERTAMINA sendiri (kapal-kapal 
    milik dan atau dioperasikan langsung oleh PERTAMINA) tidak terutang PPN mengingat sebagai 
    integrated company (Perusahaan Terpadu) dalam bidang pertambangan, dalam rangka menjalankan 
    kegiatan baik berkaitan dengan eksplorasi, produksi, eksploitasi maupun distribusi BBM/Non BBM, 
    PERTAMINA membangun pelabuhan khusus sebagai kelengkapan. Oleh karena itu penyerahan jasa 
    tersebut dianggap sebagai penyerahan antar unit usaha dalam suatu perusahaan (internal delivery) 
    sehingga tidak terutang PPN.

4.  Pembayaran kepada Perum Pelabuhan II oleh PERTAMINA dalam rangka pengelolaan pelabuhan 
    khusus tersebut tidak terutang PPN, karena pembayaran tersebut dilakukan dalam rangka kerja sama 
    (joint operation) antara PERTAMINA dan Perum Pelabuhan II sebagaimana tersebut pada angka 2 
    diatas, sedangkan PPN telah dibayar oleh pihak ketiga atas seluruh harga penggantian jasa 
    pelabuhan.

5.  PPN yang telah dipungut tetapi belum disetor terhitung sejak Masa Pajak April 1989, sebelum 
    penegasan ini supaya disetor di kas Negara selambat-lambatnya dalam masa Pajak September 1989 
    (selambat-lambatnya disetor tanggal 15 Oktober 1989). Atas keterlambatan penyetoran tersebut tidak 
    dikenakan sanksi, karena kelambatan itu terjadi bukan karena kelalaian masing-masing pihak.

Demikian kiranya Saudara Maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1325pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1