User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:131pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 131/PJ.53/2004

                            TENTANG

          PENCABUTAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS 
                   DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL kepada PT SA Nomor S-785/PJ.533/2000 tanggal 8 Juni 2000 
tentang Ijin Penunjukan Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, 
dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ/2000 tentang Pelaksanaan 
    Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain diatur :
   a.  Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea 
        Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya 
        ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank 
        Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.
   b.  Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan 
        teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak 
        paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
   c.  Pasal 5 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
        Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai 
        Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur 
        Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 
        Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana 
        Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
   d.  Pasal 5 ayat (2), bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang 
        melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin 
        Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi 
        Percetakan. 

2.  Dari data/administrasi pada Direktorat PPN dan PTLL diketahui bahwa :
   a.  PT SA tidak pernah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak up.
        Direktur PPN dan PTLL.
   b.  Masa berlakunya ijin operasi pencetakan dokumen sekuriti yang diberikan oleh Badan 
        Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) adalah sampai dengan tanggal 31 Juli 2000.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa :
   a.  Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang diberikan dengan Surat Direktur PPN 
        dan PTLL Nomor S-785/PJ.533/2000 tanggal 8 Juni 2000 telah terlampaui dan PT SA tidak 
        pernah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak up. Direktorat PPN 
        dan PTLL, maka Saudara wajib segera menyampaikan permohonan perpanjangan ijin sebagai 
        pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan yang 
        dilengkapi dengan kelengkapan persyaratannya.
   b.  Permohonan ijin tersebut harus Saudara sampaikan langsung kepada Kasubdit PPN Jasa dan 
        PTLL Gedung B lantai 9 Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 
        paling lambat tanggal 15 Maret 2004 dengan membawa Surat Ijin yang diterbitkan oleh Badan 
        Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Surat Keputusan Direktur Akunting 
        dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (asli dan fotokopi).
   c.  Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut, Saudara tidak menyampaikan 
        permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas teknologi 
        percetakan, maka ijin Saudara sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas dinyatakan 
        dicabut terhitung mulai tanggal 15 Maret 2004.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/131pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1