peraturan:sdp:131pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 131/PJ.53/1994 TENTANG PEMBETULAN/KOREKSI FAKTUR PAJAK DAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Desember 1993, perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993, diatur bahwa dalam Faktur Pajak Standar sekurang-kurangnya harus mencantumkan antara lain : - Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-24/PJ.3/1989 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1993, diatur bahwa PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dalam hal melakukan antara lain : "Penyerahan JKP kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum" Faktur Pajak Sederhana dapat berupa Bon kontan, Faktur Penjualan, Segi Cash-Register, Karcis atau Kwitansi. 3. Permasalahan yang Saudara kemukakan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara, bahwa atas penyerahan JKP oleh PT. XYZ kepada penerima JKP yang tidak mempunyai NPWP yang merupakan pemakai jasa terakhir, telah dibuat Faktur Pajak Standar. Faktur Pajak Standar yang dibuat PT. XYZ berkenaan dengan penyerahan JKP tersebut yang bersangkutan dan dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988. 4. Sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas penyerahan JKP oleh PT. XYZ kepada konsumen akhir dapat diterbitkan Faktur Pajak Sederhana. Dalam hal telah diterbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Faktur Pajak Standar tersebut tidak diperkenankan untuk diubah.dibatalkan dan diganti dengan Faktur Pajak Sederhana. 4.2. Atas pembuatan Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap tersebut dikenakan sanksi sebesar 2% dari Dasar pengenaan Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/131pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1