User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:131pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 131/PJ.32/1995

                            TENTANG

                     PENGENAAN PPN DAN PPh JASA KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 6 Oktober 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan tentang pengenaan PPN dan PPh atas transaksi dengan 
    Konsultan Luar Negeri maupun Konsultan Dalam Negeri  yang bekerjasama dengan Konsultan Luar 
    Negeri untuk Jasa Konsultan pembangunan Pusat Persemaian Permanen yang dibiayai dari pinjaman 
    luar negeri.

2.  Ketentuan yang berlaku sebelum 1 April 1995
    2.1.    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai :
        Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 dan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 402/KMK.04/1985 dengan petunjuk pelaksanaan terakhir dalam surat Menteri 
        Keuangan Nomor : 1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992 :
        a.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas 
            penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama untuk Proyek Pemerintah 
            (Proyek DIP) yang dibiayai dana pinjaman/bantuan luar negeri ditanggung/dibayar 
            oleh Pemerintah, tetapi pelaksanaannya dengan penerbitan SPM-Nihil;
        b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari para sub kontraktor 
            kepada kontraktor utama tetap dikenakan PPN, dan kontraktor utama dapat 
            mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar kepada para sub kontraktor.

    2.2.    Pengenaan Pajak Penghasilan :
        Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986 dan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 620/KMK.04/1986 tanggal 18 Juli 1986 yang petunjuk pelaksanaan terakhir dituangkan 
        dalam surat Menteri Keuangan Nomor : 1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992 :
        a.  Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) 
            sebagai kontraktor utama atas penghasilan yang diterima dari Proyek Pemerintah 
            (Proyek DIP) yang dibiayai dana pinjaman/bantuan luar negeri ditanggung 
            Pemerintah;
        b.  Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh para sub 
            kontraktor dari kontraktor utama sehubungan dengan Proyek Pemerintah (Proyek 
            DIP) yang dibiayai dana pinjaman/bantuan luar negeri, tetap dipungut, dipotong, 
            atau dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
            7 TAHUN 1991.

3.  Ketentuan yang berlaku sejak 1 April 1995

    3.1.    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai :
        Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 191/KMK.04/1995 :
        a.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama untuk Proyek Pemerintah 
            (Proyek DIP) yang dibiayai dana pinjaman/bantuan luar negeri, Pajak Pertambahan 
            Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

        b.  Atas sisa nilai kontrak pelaksanaan Proyek Pemerintah (Proyek DIP) yang dibiayai 
            dana pinjaman/bantuan luar negeri yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 
            1995, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            terutang tetap ditanggung Pemerintah, dalam pelaksanaannya tidak dipungut hingga 
            berakhirnya masa kontrak.

        c.  atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari para sub kontraktor 
            kepada kontraktor utama tetap dikenakan PPN, dan kontraktor utama dapat 
            mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar kepada para sub kontraktor.

    3.2.    Pengenaan Pajak Penghasilan :
        Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 191/KMK.04/1995, tanggal 12 Mei 1995 :

        a.  Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
            kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas pekerjaan yang dilakukannya 
            dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana 
            pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-undang 
            Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali 
            diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;

        b.  Pajak Penghasilan yang terutang atas sisa nilai kontrak pelaksanaan proyek 
            Pemerintah (Proyek DIP) yang dibiayai dengan dana pinjaman/bantuan luar negeri 
            yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995, tetap ditanggung Pemerintah, 
            hingga berakhirnya masa kontrak berkenaan;

        c.  Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh para sub 
            kontraktor dari kontraktor utama sehubungan dengan Proyek Pemerintah (Proyek 
            DIP) yang dibiayai dana pinjaman/bantuan luar negeri, tetap dipungut, dipotong, 
            atau dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
            Tahun 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas permasalahan yang Saudara ajukan 
    dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

    4.1.    Konsultan Luar Negeri
        a.  Pajak Pertambahan Nilai :
            a.1.    Atas kontrak yang ditandatangani dan berakhir sebelum tanggal 1 April 1995 
                berlaku ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2.1.
            a.2.    Atas kontrak yang ditandatangani sesudah tanggal 1 April 1995 berlaku 
                ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 3.1. huruf a dan huruf c.
            a.3.    Atas kontrak yang ditandatangani sebelum dan berakhir sesudah tanggal 
                1 April 1995 berlaku ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 3.1. huruf b 
                dan huruf c.

        b.  Pajak Penghasilan :
            b.1.    Atas kontrak yang ditandatangani dan berakhir sebelum tanggal 1 April 1995 
                berlaku ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2.2.
            b.2.    Atas kontrak yang ditandatangani sesudah tanggal 1 April 1995 berlaku 
                ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 3.2. huruf a dan huruf c.
            b.3.    Atas kontrak yang ditandatangani sebelum 1 April 1995 dan berakhir sesudah 
                tanggal 1 April 1995 berlaku ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 3.2. 
                huruf b dan huruf c.

    4.2.    Konsultan Luar Negeri yang bekerjasama dengan Konsultan Dalam Negeri, yang menurut 
        dokumen yang dilampirkan pada surat Saudara yaitu PT XYZ yang bekerja sama dengan 
        PT ABC, tergantung dari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak yang bekerja 
        sama (Join Operation/JO) tersebut :

        a.  dalam hal pelaksanaan pekerjaan :
            a.1.    kedua belah pihak benar-benar secara bersama-sama melaksanakan 
                pekerjaan; atau
            a.2.    terdapat pembagian pelaksanaan pekerjaan proyek tetapi pihak yang satu 
                tidak mengambil keuntungan dari pihak yang lain; atau
            a.3.    perhitungan pembagian keuntungan dilakukan kedua belah pihak setelah 
                berakhirnya proyek,

            maka kedua belah pihak yang mengadakan kerja sama (Join Operation) tersebut, 
            baik PT XYZ maupun PT ABC KONSULTAN, berkedudukan sebagai kontraktor utama, 
            sehingga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berlaku ketentuan sebagaimana 
            tersebut pada butir 2.1. huruf a, butir 3.1. huruf a dan huruf b, sedangkan pengenaan 
            Pajak Penghasilan berlaku ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2.2. huruf a 
            atau butir 3.2. huruf a dan huruf b.

        b.  dalam hal pelaksanaan proyek tersebut terdapat pembagian pekerjaan yang disertai 
            pengambilan keuntungan dari pihak yang satu terhadap yang lain, maka pihak yang 
            memberikan pekerjaan dengan memperoleh keuntungan dari pihak yang lain 
            berkedudukan sebagai kontraktor utama, sedangkan pihak yang melaksanakan 
            pekerjaan dengan memberikan keuntungan kepada pihak lain berkedudukan sebagai 
            sub kontraktor, sehingga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi sub kontraktor 
            berlaku ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2.1. huruf b atau butir 3.1. huruf 
            c, sedangkan pengenaan Pajak Penghasilan berlaku ketentuan sebagaimana tersebut 
            pada butir 2.2. huruf b atau butir 3.2. huruf c.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/131pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1