peraturan:sdp:1311pj.5132001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1311/PJ.513/2001 TENTANG PERMOHONAN PPN DIBEBASKAN ATAS PENGGANDAAN MODUL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 16 Oktober 2001 hal Permohonan SKB PPN Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : a. Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Modul D-II GPAI MI, Propinsi DKI Jakarta Nomor : 109.1/SPK/P/1.851.204.1 tanggal 30 Juli 2001 bahwa CV. RR dan Pemimpin Proyek Peningkatan Pendidikan Dasar SD-MI telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang pengadaan berupa Buku Modul D-II GPAI (SD-MI). b. Untuk itu CV. RR mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai Surat Rekomendasi Kepala Puslitbagn Lektur Agama No. P.III/KU.03.1/VI/158/2001 tanggal 08 Juni 2001 dan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Wj/1-a/KU.03.01/1760/2001 tanggal 25 April 2001 bahwa proyek yang dilakukan adalah penggandaan/fotocopy Buku Agama untuk Mahasiswa Penyetaraan D.II Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) SD-MI. 3. Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 jo. angka 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 bahwa jasa penggandaan tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KMK.04/2001 bahwa penggandaan tidak termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kegiatan yang dilakukan oleh CV. RR adalah kegiatan Penggandaan Modul Penyetaraan D.II GPAI SD-MI. Hasil dari kegiatan tersebut adalah penyerahan jasa penggandaan Buku Modul Penyetaraan D.II. GPAI SD-MI kepada Pemimpin Proyek Peningkatan Pendidikan Dasar SD-MI dan bukan penyerahan Buku Modul Penyetaraan D.II GPAI SD-MI. b. Jasa penggandaan sebagaimana tersebut di atas tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan juga tidak termasuk jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Oleh karena itu atas penyerahan jasa penggandaan Buku Model Penyetaraan D.II GPAI SD-MI tersebut tetap terutang PPN, dan permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala KPP Jakarta Palmerah. 4. Pemimpin Proyek Peningkatan Pendidikan Dasar SD-MI
peraturan/sdp/1311pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1