User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1311pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1311/PJ.513/2001

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PPN DIBEBASKAN ATAS PENGGANDAAN MODUL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 16 Oktober 2001 hal Permohonan SKB PPN 
Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :    
        a.      Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Modul D-II GPAI MI, Propinsi DKI Jakarta Nomor : 
        109.1/SPK/P/1.851.204.1 tanggal 30 Juli 2001 bahwa CV. RR dan Pemimpin Proyek 
        Peningkatan Pendidikan Dasar SD-MI telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang 
        pengadaan berupa Buku Modul D-II GPAI (SD-MI).    
        b.      Untuk itu CV. RR mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN 
        Ditanggung Pemerintah.

2.      Sesuai Surat Rekomendasi Kepala Puslitbagn Lektur Agama No. P.III/KU.03.1/VI/158/2001 tanggal 
    08 Juni 2001 dan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta Nomor Wj/1-a/KU.03.01/1760/2001 tanggal 25 April 2001 bahwa proyek yang 
    dilakukan adalah penggandaan/fotocopy Buku Agama untuk Mahasiswa Penyetaraan D.II Guru 
    Pendidikan Agama Islam (GPAI) SD-MI.

3.      Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 jo. angka 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap 
    kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu 
    barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan 
    untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
    pemesan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.      Sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 bahwa jasa penggandaan tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.      Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    10/KMK.04/2001 bahwa penggandaan tidak termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang atas 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.    

6.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :    
        a.      Kegiatan yang dilakukan oleh CV. RR adalah kegiatan Penggandaan Modul Penyetaraan D.II 
        GPAI SD-MI. Hasil dari kegiatan tersebut adalah penyerahan jasa penggandaan Buku Modul 
        Penyetaraan D.II. GPAI SD-MI kepada Pemimpin Proyek Peningkatan Pendidikan Dasar SD-MI 
        dan bukan penyerahan Buku Modul Penyetaraan D.II GPAI SD-MI.    
        b.      Jasa penggandaan sebagaimana tersebut di atas tidak termasuk ke dalam jenis jasa yang 
        tidak dikenakan PPN dan juga tidak termasuk jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.    
        c.      Oleh karena itu atas penyerahan jasa penggandaan Buku Model Penyetaraan D.II GPAI SD-MI 
        tersebut tetap terutang PPN, dan permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat 
        kami kabulkan.    

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak.
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
3.      Kepala KPP Jakarta Palmerah.
4.      Pemimpin Proyek Peningkatan Pendidikan Dasar SD-MI
peraturan/sdp/1311pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1