User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:130pj.3121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 130/PJ.312/1999

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN ATAS BEA MASUK DAN PAJAK UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Februari 1999 mengenai hal tersebut di atas, 
sepanjang mengenai pajak-pajak wewenang Direktorat Jenderal Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara menerima tugas untuk menyelesaikan penyaluran bantuan kemanusiaan berupa 
        bahan makanan dan obat-obatan yang berasal dari WNI di Amerika. Berdasarkan hasil 
        koordinasi staf Aster ABRI dengan Sesditjen POM Depkes RI, atas bantuan obat-obatan yang 
        expired dilakukan pemusnahan sebagai dasar pembebasan bea masuk maupun bea-bea lain.

    b.  Saudara mohon untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk serta kewajiban perpajakan 
        lainnya atas 2 (dua) kontainer bantuan kemanusiaan yang telah dimusnahkan tersebut.

2.  Pajak Penghasilan
    2.1.    Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        antara lain diatur bahwa Menteri Keuangan menetapkan badan-badan tertentu untuk 
        memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang impor atau 
        kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari 
        Belanja Negara. Dasar pemungutan dan besarnya pungutan ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan.

    2.2.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b butir 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 yakni impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yang antara lain adalah barang 
        kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

    2.3.    Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 
        26 Agustus 1997 pembebasan PPh Pasal 22 tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.

    2.4.    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997, yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk 
        keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan 
        pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk 
        bantuan bencana alam.

    2.5.    Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas 2 (dua) kontainer bantuan 
        kemanusiaan dari Amerika berupa bahan makanan dan obat-obatan yang telah dimasukkan 
        (obat-obatan menurut surat Saudara telah dimusnahkan) tidak dipungut PPh Pasal 22 impor 
        sepanjang bantuan tersebut dibebaskan bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    3.1.    Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Selanjutnya dalam penjelesannya dijelaskan bahwa 
        berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak maka siapapun yang memasukkan Barang 
        Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam 
        lingkungan perusahaan atau pekerjaan atau tidak, tetap dikenakan Pajak.

    3.2.    Sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas impor Barang 
        Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri 
        Keuangan.

    3.3.    Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor 
        Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa :
        Pasal 2 huruf h :   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                    yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang kiriman hadiah 
                    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

        Pasal 3 ayat (2)    :   Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
                    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
                    dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat 
                    memasukkan barang, kecuali untuk Pasal 2 huruf c dan huruf d 
                    dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang 
                    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh 
                    rekomendasi dari departemen/instansi terkait.

    3.4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, PPN yang terutang atas pemasukan 2 (dua) 
        kontainer bahan makanan dan obat-obatan yang berasal dari Warga Negara Indonesia 
        di Amerika sebagai barang kiriman hadiah untuk keperluan sosial (obat-obatan menurut surat 
        Saudara telah dimusnahkan), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut. Adapun 
        pelaksanaan tidak dipungut PPN tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai 
        di tempat pemasukan barang tersebut.

4.  Perlu diperhatikan bahwa untuk selanjutnya apabila terdapat pemasukan barang oleh Gerakan Peduli 
    Terang Bagi Bangsa GPTBB (Yayasan Tuaian Indonesia) tersebut maka permohonan pembebasan PPh 
    Pasal 22 dan PPN impor agar diajukan oleh Yayasan yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/130pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1