peraturan:sdp:130pj.3121999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 130/PJ.312/1999 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN ATAS BEA MASUK DAN PAJAK UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Februari 1999 mengenai hal tersebut di atas, sepanjang mengenai pajak-pajak wewenang Direktorat Jenderal Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara menerima tugas untuk menyelesaikan penyaluran bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan dan obat-obatan yang berasal dari WNI di Amerika. Berdasarkan hasil koordinasi staf Aster ABRI dengan Sesditjen POM Depkes RI, atas bantuan obat-obatan yang expired dilakukan pemusnahan sebagai dasar pembebasan bea masuk maupun bea-bea lain. b. Saudara mohon untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk serta kewajiban perpajakan lainnya atas 2 (dua) kontainer bantuan kemanusiaan yang telah dimusnahkan tersebut. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa Menteri Keuangan menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara. Dasar pemungutan dan besarnya pungutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 2.2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b butir 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yakni impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yang antara lain adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 2.3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 pembebasan PPh Pasal 22 tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2.4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997, yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 2.5. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas 2 (dua) kontainer bantuan kemanusiaan dari Amerika berupa bahan makanan dan obat-obatan yang telah dimasukkan (obat-obatan menurut surat Saudara telah dimusnahkan) tidak dipungut PPh Pasal 22 impor sepanjang bantuan tersebut dibebaskan bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Selanjutnya dalam penjelesannya dijelaskan bahwa berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan atau tidak, tetap dikenakan Pajak. 3.2. Sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3.3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa : Pasal 2 huruf h : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Pasal 3 ayat (2) : Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, kecuali untuk Pasal 2 huruf c dan huruf d dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh rekomendasi dari departemen/instansi terkait. 3.4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, PPN yang terutang atas pemasukan 2 (dua) kontainer bahan makanan dan obat-obatan yang berasal dari Warga Negara Indonesia di Amerika sebagai barang kiriman hadiah untuk keperluan sosial (obat-obatan menurut surat Saudara telah dimusnahkan), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut. Adapun pelaksanaan tidak dipungut PPN tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di tempat pemasukan barang tersebut. 4. Perlu diperhatikan bahwa untuk selanjutnya apabila terdapat pemasukan barang oleh Gerakan Peduli Terang Bagi Bangsa GPTBB (Yayasan Tuaian Indonesia) tersebut maka permohonan pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN impor agar diajukan oleh Yayasan yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/130pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1