User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1309pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1309/PJ.54/1998

                            TENTANG

                    PENCAIRAN RESTITUSI ATAS NAMA PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  KPP Jakarta Tanah Abang telah menerbitkan SKKPP nomor Kep-0107/LB.8071.1291/1991 tanggal 
    11 Desember 1991 dan SKPKPP nomor 308/WPJ.04/KP.0806/1991 tanggal 17 Desember 1991 atas 
    nama PT. Sahara Zamrud Mas atas kelebihan PPN Masa Pajak Oktober 1991 sebesar 
    Rp. 659.622.611,00 namun sampai saat ini belum diterbitkan SPMKP-nya;

2.  Sesuai Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan nomor 655/KMK.04/1990 
    tanggal 11 Juni 1990 dan nomor 163/KMK.04/1995 tanggal 21 April 1995 atas keterlambatan 
    penerbitan SPMKP kepada Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2% per bulan;

3.  Untuk menghindari pemberian imbalan bunga yang terus bertambah pada tahap pertama agar  
    Saudara menginstruksikan kepada Kepala KPP Jakarta Tanah Abang untuk segera memproses 
    penerbitan SPMKP-nya yang menyangkut pembayaran pokok pajak saja.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1309pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1