peraturan:sdp:1309pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1309/PJ.5.1/1989 TENTANG KOMISI PENJUALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 24 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat dan keterangan tambahan yang disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Atas impor barang-barang merek Johnson & Johnson (Amerika Serikat), terutang PPN yang harus Dibayar oleh PT. XYZ. Atas penjualan/distribusi barang-barang impor tersebut kepada pembeli terutang PPN yang harus dikenakan oleh PT. XYZ kepada pembelinya. Pajak Masukan atas impor dapat dikreditkan terhadap PPN yang dipungut dari pembeli. 2. Dalam rangka ikut membantu menjualkan barang-barang yang Saudara impor tersebut PT. Johnson & Johnson (Indonesia) bertindak sebagai pihak yang mencarikan pembeli dan Saudara menyerahkan barang tersebut langsung kepada pembeli dan membuat Faktur Pajak untuk dan atas nama pembeli. Jasa yang diberikan oleh PT. Johnson & Johnson (Indonesia) adalah termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan jasa perdagangan yang sesuai dengan Pasal 1 ke 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf j penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian PT. Johnson & Johnson (Indonesia) harus memungut PPN atas penerimaan komisi penjualan yang Saudara bayarkan. 3. PPN yang dibayar oleh PT. XYZ atas komisi penjualan tersebut adalah termasuk dalam Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1309pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1