User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1309pj.5.11989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1309/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                     KOMISI PENJUALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 24 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat dan 
keterangan tambahan yang disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Atas impor barang-barang merek Johnson & Johnson (Amerika Serikat), terutang PPN yang harus 
    Dibayar oleh PT. XYZ.
    Atas penjualan/distribusi barang-barang impor tersebut kepada pembeli terutang PPN yang harus 
    dikenakan oleh PT. XYZ kepada pembelinya. Pajak Masukan atas impor dapat dikreditkan terhadap 
    PPN yang dipungut dari pembeli.

2.  Dalam rangka ikut membantu menjualkan barang-barang yang Saudara impor tersebut PT. Johnson 
    & Johnson (Indonesia) bertindak sebagai pihak yang mencarikan pembeli dan Saudara menyerahkan 
    barang tersebut langsung kepada pembeli dan membuat Faktur Pajak untuk dan atas nama pembeli.
    Jasa yang diberikan oleh PT. Johnson & Johnson (Indonesia) adalah termasuk dalam pengertian jasa 
    perusahaan dan jasa perdagangan yang sesuai dengan Pasal 1 ke 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 
    Tahun 1988 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 
    1989 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 
    butir 3 huruf j penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian PT. Johnson & Johnson (Indonesia) 
    harus memungut PPN atas penerimaan komisi penjualan yang Saudara bayarkan.

3.  PPN yang dibayar oleh PT. XYZ atas komisi penjualan tersebut adalah termasuk dalam Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1309pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1