peraturan:sdp:1308pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1308/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Januari 1997 dan tanggal 5 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar baik dalam maupun luar negeri, serta untuk menjamin kesinambungan usaha, efisiensi produksi, dan memperkuat posisi keuangan, maka akan dilakukan restrukturisasi usaha berbentuk penggabungan antara PT. XYZ Corp. dengan PT. XYZ PET, selanjutnya PT. XYZ Corp. akan mengabil alih seluruh aktiva dan pasiva PT. XYZ PET. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan agar pengambilalihan aktiva dan pasiva tersebut tidak terutang PPN. 2. Oleh karena pengalihan aktiva dan pasiva perusahaan PT. XYZ Corp. bersifat menyeluruh, maka sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 hurud d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 "perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP" tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Dalam hal aktiva yang dialihkan tersebut berupa barang modal khususnya mesin-mesin yang atas impornya telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas penangguhan tersebut masih tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima pengalihan tanpa harus membayar PPN yang terutang. 3. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka : 3.1. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali. 3.2. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan. 4. Ketentuan tersebut di atas hanya dapat berlaku sepanjang : 4.1. Seluruh aktiva dan persediaan BKP yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. XYZ PET dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan. 4.2. Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP, serta melaporkan penggabungan perusahaan kepada KPP setempat. 4.3. Atas penggabungan dan pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1308pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1