User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1307pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1307/PJ.51/1997

                            TENTANG

                    PPn BM ATAS PESAWAT TELEPON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari PT XYZ tanggal 27 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Berkenaan dengan pelaksanaan impor pesawat telepon merk Philips type Sopho-SET model 196, 
    PT XYZ memohon penegasan apakah atas impor pesawat telepon tersebut dikenakan PPn BM, karena 
    saat ini PT XYZ telah mendapat tegoran dari Kantor Inspeksi Bea dan Cukai Soekarno Hatta bahwa 
    atas impor pesawat telepon yang termasuk dalam kode HS 8517.19.000 terutang PPn BM dengan tarif 
    20% sedangkan atas impor pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel (HS 8517.11.000) tidak 
    dikenakan PPn BM.

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, segala 
    jenis pesawat telepon bukan termasuk jenis barang yang atas impor dan penyerahannya dikenakan 
    PPn BM. Yang menjadi pertimbangan adalah bahwa dengan tidak dikenakannya PPn BM atas impor 
    dan penyerahan pesawat telepon diharapkan harga pesawat telepon akan turun/murah sehingga 
    penggunaan pesawat telepon akan semakin meningkat yang berarti pemakai pulsa telepon juga akan 
    semakin meningkat. Oleh karena pulsa telepon merupakan objek PPN, maka dengan meningkatnya 
    pemakaian pulsa telepon diharapkan juga akan meningkatkan penerimaan PPN.

3.  Dalam kolom PPn BM Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) edisi 1996 khususnya jenis barang 
    yang termasuk dalam kode HS 8517.19.000, dicantumkan tarif PPn BM 20% dengan tanda asteris (*). 
    Perlu kami tambahkan bahwa dalam kode HS 8517.19.000 tersebut berdasarkan Tabel Korelasi antara 
    BTBMI 1994 dengan Lampiran I Surat Edaran Ditjen Bea dan Cukai Nomor SE-32/BC/1995 adalah 
    merupakan gabungan dari sebagian jenis barang yang termasuk dalam kode HS sebagai berikut :
    -   ex. 8517.10.000 -->  Pesawat Telepon (tidak terutang PPn BM);
    -   ex. 8525.30.000 -->  Kamera Televisi (tidak terutang PPn BM);
    -   ex. 8528.10.200  --> Video Monitor Berwarna (terutang PPn BM 20%);
    -   ex. 8528.20.200  --> Video Monitor Hitam Putih/Satu Warna (terutang PPn BM 20%).
    
    Videophone (telepon yang disatukan dengan kamera televisi dan video monitor) juga termasuk 
    kelompok barang dengan kode HS 8517.19.000.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon penjelasan dari Saudara mengenai 
    pertimbangan apa yang menjadi landasan dikenakannya PPn BM atas impor pesawat telepon yang 
    termasuk dalam pos tarif 8517.19.000 dan maksud tanda asteris (*) pada tarif PPn BM dalam pos 
    tarif tersebut.

Demikian disampaikan dan mengingat batas waktu Surat Tegoran yang disampaikan kepada PT XYZ, maka 
dimohon penjelasan Saudara tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1307pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1