peraturan:sdp:1306pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1306/PJ.51/1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat tembusan dari PT XYZ tanggal 14 April 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, PT XYZ memohon agar dapat diberikan keputusan perhitungan definitif jumlah fiskal yang terutang dan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 02/VII/PMA/1995 perihal Pencabutan Persetujuan Sebagian Bidang Usaha PT XYZ. 2. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1147/KMK.01/1992 dan surat kami kepada Saudara Nomor S-2198/PJ.55/1992 tanggal 5 Desember 1992, bahwa penagihan piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai serta PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Bayar/Importir pada waktunya, termasuk sanksi administrasi, dilakukan penagihannya oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Penagihan piutang tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP). Dalam Pasal 2 ayat (3), disebutkan bahwa apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya Surat Tegoran, Wajib Bayar/Importir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk segera menagih jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1147/KMK.01/1992. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1306pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1